SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Kantor Kementerian Perhubungan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan Rapat Teknis Penguji Kendaraan Bermotor Se-Wilayah Provinsi Kalteng.
Kegiatan di pusatkan di Best Western Batang Garing Hotel Kota Palangka Raya, Kamis (29/9/2022).
Kegiatan ini mengusung tema Profesionalisme Penguji Kendaraan Bermotor Dalam Menghadapi Perkembangan Teknologi Kendaraan Bermotor, dilaksanakan Rapat Teknis Penguji Kendaraan Bermotor Se-Wilayah Provinsi Kalteng.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy, mengatakan pengujian kendaraan bermotor disebutkan dalam Undang-Undang No 22 LLAJ pada Bagian Ketiga Pasal Nomor 49, menyebutkan bahwa kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.
Berdasarkan data dari 13 Kabupaten dan 1 kota di Provinsi Kalteng diketahui terdapat 12 kabupaten dan 1 Kota sudah menyelenggarakan pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
Dari data yang ada tegas Dedy, bahwa pada 13 Kabupaten/Kota yang telah terselenggara di wilayah Provinsi Kalteng diketahui bahwa satu Kabupaten telah terakreditasi A, 12 kabupaten kota terakreditasi B dan 1 Kabupaten belum terakreditasi yaitu Kabupaten Pulang Pisau dikarenakan tidak ada alat uji dan gedung.
Dedy lebih jauh menuturkan, bahwa kegiatan PKB ini penting dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 156 tahun 2016 tentang kompetensi penguji berkala kendaraan bermotor, bahwa penguji kendaraan bermotor harus memiliki kompetensi, kualifikasi, tanggung jawab, dan wewenang dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor.
Dedy menegaskan, sebagai ujung tombak pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor rekan-rekan penguji kendaraan bermotor dituntut untuk profesional, berintegritas, dan bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku dalam pelaksanaan tugasnya.
“Karena lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” terang Dedy.
Sementara itu di lokasi yang sama Kepala BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalteng Muhammad Andi Rahmatullah menambahkan, pengujian berkala pada kendaraan bermotor bertujuan untuk memastikan kondisi kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, baik sistem teknologi serta peralatan pendukungnya.
Lanjut Andi mengatakan, pengujian kendaraan bermotor secara umum dilaksanakan selain dalam rangka menjamin keselamatan dan pelayanan umum, juga merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki kualitas udara di luar ruangan terutama di Jalan Raya serta permukiman sekitar.
Dinas Perhubungan Se Kalteng harus berusaha mengoptimalkan pelayanan UPPKB agar semakin mudah dan berintegrasi dengan sistem Teknologi yang dikembangkan oleh Kementerian Perhubungan.
Tempat layanan UPPKB merupakan ujung tombak dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan, seperti upaya pengendalian pelanggaran karoseri yang disebabkan karena adanya over dimensi dan menekan pelanggaran lainnya.
“Penguji kendaraan bermotor juga harus bekerja professional. Karena saudara-saudara memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kendaraan yang diperiksa sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan melalui Surat Regulasi Uji Tipe (SRUT) angkutan barang,” jelas Andi.
Andi menuturkan, bahwa diperlukan komitmen bersama yang ditandatangani oleh seluruh peserta yang hadir dalam pertemuan penguji kendaraan bermotor agar program Zero odol angkutan barang di Provinsi Kalimantan Tengah dapat terwujud.
Over dimension angkutan barang merupakan masalah yang sudah berlarut-larut, sehingga penyelesaian diperlukan konsistensi dan kesediaan dari seluruh stakeholder sesuai dengan tupoksinya.
Yohanes Eka Irawanto, SE