
suarakalimantan.com – Banjarmasin// ROMBONGAN dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bertandang ke DPRD Kalsel. Rombongan DPD RI tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat dalam rangka kunjungan kerja berkaitan wacana pemekaran wilayah Kabupaten Gambut Raya yang mekar dari Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (22/09/2022).
Dalam kesempatan itu pula, Wakil Ketua Panitia Pelaksana Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Haji Gusti Abidinsyah, S.Sos, MM menyerahkan langsung dokumen berupa proposal tentang usulan pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Gambut Raya kepada Komite I DPD RI ke Wakil Ketua Komite I DPD RI Habib Abdurrahman Bahasyim dengan disaksikan oleh pimpinan dan anggota DPD RI Komite I, Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel, Anggota DPRD Banjar, Panitia Pelaksana Pemekaran Kabupaten Gambut Raya dan SKPD terkait.

Tampak sejumlah tokoh dari Gambut Raya berhadir pada rapat kerja pembentukan daerah otonom baru Gambut Raya tersebut bersama DPD RI, DPRD Kalsel, DPRD Banjar, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua Umum Panitia Pelaksana Pemekaran Kabupaten Gambut Raya Haji Gusti Abidinsyah, S.Sos, MM mengungkapkan, pemerintah daerah tidak dapat menolak pemekaran Gambut Raya jika hanya beralasan daerah tersebut tidak memenuhi syarat administratif.
Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gambut Raya telah memenuhi segalanya, seperti halnya salah satu syarat wajibnya yaitu jumlah penduduk.
Tercatat saat ini penduduk di enam kecamatan yang masuk di Gambut Raya sudah mencapai 300.000, sementara syarat dari undang-undang hanya 100 ribu penduduk. “Ini syarat utamanya dan sudah terpenuhi,” kata bang Abidin panggilan akrabnya.
Lalu syarat lainnya yaitu luas wilayah. Saat ini Gambut Raya memiliki enam kecamatan, sementara berdasarkan UU 23 tahun 2014 syarat pemekaran daerah minimal memiliki lima kecamatan.
“Artinya syarat luas wilayah juga terpenuhi. Ini membuktikan Gambut Raya sudah memenuhi syarat dari administratif. Selain itu potensi ekonominya juga besar dengan pendapatan pajaknya,” tambah Abidin.
Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Gambut Raya Kabupaten Banjar atas usulan dan keinginan 80% lebih masyarakat Gambut Raya, ungkap HM Yunani D SE kepada sejumlah wartawan, di ruang Aula H. Ismail lantai 4 DPRD Kalsel.
Menurut Yunani, syarat untuk pemberkasan yang harus dipenuhi tinggal persetujuan dan rekomendasi yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Banjar saja, dan untuk persetujuan para Kepala Desa (Kades / Pambakal) serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Gambut Raya sudah 60% terpenuhi.
“Target kami 2024 mendatang, Gambut Raya sudah menjadi Kabupaten Persiapan mekar dari Kabupaten Banjar. Bupati sudah sangat setuju, tinggal Muhammad Rofiqi selaku Ketua DPRD Banjar (Kader Partai Gerindra) yang terkesan tidak menyetujui adanya pemekaran wilayah di Kabupaten Banjar. Kalau Muhammad Rofiqi tetap keras kepala, jangan salahkan kami Kampanyekan jangan pilih Partai Gerindra di Pemilu 2024 mendatang ini”, tukas Yunani.
Dalam pertemuan tersebut diawali kata sambutan oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI (Wakil dari Kalsel) Habib Abdurrahman Bahasyim SE MM atau yang akrab disapa Habib Banua.
Senator asal Kalsel ini berjanji akan memperjuangkan dan memperioritaskan Gambut Raya menjadi daerah otonomi baru.
“Sangat wajar Gambut Raya menjadi kabupaten mandiri, karena dari segi persyaratan sudah sangat memenuhi. Tinggal rekomendasi dan persetujuan DPRD Banjar saja,” ucap Habib Banua.
Wakil Ketua Komite I DPD RI ini mengharapkan, panitia segera melengkapi persyaratan sebagaimana amanah UU Otonomi Daerah No. 23 tahun 2014 agar segera dibawa ke senayan untuk di perjuangkan di tingkat nasional.
“Saya perwakilan dari Kalsel di senayan tentu sangat bersemangat memperjuangkan Gambut Raya untuk terbentuk daerah otonomi baru. Jika Ketua DPRD Banjar tidak menyetujui, tentunya panitia segera menyiapkan langkah strategis guna mendapatkan persetujuan itu,” ungkapnya.

Sementara itu salah satu Panitia Pemekaran Kabupaten Gambut Raya H Syahruji SPdI SH mengatakan akan memperjuangkan Pemekaran Gambut Raya tersebut sampai tuntas.
“Dalas Hangit perjuangan kami menjadikan Gambut Raya menjadi kabupaten mandiri tak bakalan pupus,” tegas Advokat yang terlahir dari organisasi P3HI ini.
Didampingi salah satu tokoh Gambut Raya lainnya Drs Shabra Hasan, Haji Syahruji mengatakan, pembentukan Gambut Raya ini sebenarnya sudah diujung keberhasilan baik dari segi adminitrasi, perlengkapan teknis maupun persyaratan lainnya sesuai UU No 23 tahun 2014.
“Kalau Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi selaku kader Partai Gerindra menyetujui dan siap bertandatangan, maka semua persyaratan sudah terpenuhi. Apabila beliau tetap keras kepala tidak menyetujuinya, maka kami bakal mendemonya dengan mengarahkan ribuan massa dari masyarakat Gambut Raya serta mengajak masyarakat wilayah Gambut Raya untuk tidak memilih Partai Gerindra lagi di Pemilu akan datang ini, tegasnya. (red)




