SUAKA – KOTABARU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna dengan menyampaikan 6(enam) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan oleh Bupati Kotabaru H Sayed Jafar dibacakan oleh Sekertaris Daerah Kotabaru.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua l DPRD Kotabaru Drs.Muhkni AF didampingi Wakil Ketua ll DPRD Dr.M Arif,SH.MH yang dihadiri oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Drs Said Akhmad MM, atas nama Bupati Kotabaru, anggota DPRD Kotabaru, Forkopimda dan Kepala SKPD Kotabaru.
Kegiatan Rapat Paripurna masa persidangan l Rapat ke-13 tahun sidang 2022/2023, di laksanakan lantai 3 ruang rapat Paripurna DPRD Kotabaru, rabu (21/9/2022).
Adapun Raperda yang disampaikan yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Bank Perkreditan Rakyat, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Penyelenggaraan, Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Keenam Raperda yang di sampaikan ini untuk dibahas DPRD setelah selesai pembahasan maka nantinya akan disahkan,” ujar Mukhni, Wakil Ketua l DPRD Kotabaru. (wan/dam)