SUAKA – KOTABARU. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru Drs.H.Akhmad Rivai bersama Kepala KPP Pratama Batulicin Argo di Adi Nugroho lakukan penandatangan kerjasama pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara DJP-DJPK-PEMDA Tahun 2022 secara webbinar yang berlangsung di Operation Room Kotabaru.Kamis (15/09/2022).
Kegiatan ini dikuti 86 Pemerintah Daerah melakukan penandatanganan termasuk salah satunya pemerintah kabupaten Kotabaru.
Perjanjian kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan pusat dan daerah pengawasan wajib pajak bersama,serta pendampingan dan dukungan kapasitas kepada pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Pajak Dalam sambutannya menyampaikan bahwa integrasi data perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.
DJP dan Pemda memiliki fungsi dan tujuan yang sama yaitu untuk mengumpulkan penerimaan negara yang bertujuan membiayai pembangunan negara sehingga untuk mencapai tujuan tersebut DJP dan Pemda perlu melakukan pengawasan kepada Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pajak siap melakukan transfer of knowledge (TOK) atau bimbingan terhadap aparatur Pemerintah Daerah. Jenis pajak daerah bersinanggungan dengan pajak pusat, contohnya adalah Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan karena Wajib Pajak atas jenis pajak tersebut juga merupakan Wajib Pajak atas jenis Pajak Penghasilan.
Beliau berharap agar Pemerintah Daerah dapat membantu Pemerintah Pusat dalam melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak karena pajak penghasilan yang diterima oleh negara melalui Pemerintah Pusat nantinya akan dibagihasilkan ke Pemerintah Daerah. Suryo juga berharap semoga nilai tambah atas kerja sama ini dapat dihasilkan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.
Direktur Jenderal Pajak mengajak seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam upaya pencegahan korupsi demi menciptakan Indonesia yang lebih maju dan menjadikan daerah – daerah lebih baik yang mampu membiayai kebutuhan pembangunan daerahnya, pungkasnya.(wan/dam)