SuaraKalimantan.com, Sukamara
Tindakan pencabulan yang di lakukan oleh Pelaku SDK (53 tahun) kepada korban sebut saja Bunga (16 tahun) di mana antara pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga antara kakek tiri dan cucu tiri.
Kronologis dari kasus pencabulan ini bahwa pelaku SDK (53) pada awalnya membawa korban sebut saja Bunga (16) untuk jalan-jalan menggunakan kendaraan roda dua di sekitar Kota Sukamara pada hari Senin (5/9/2022).
Sesaat di jalan pelaku SDK meminta kepada korban Bunga ini untuk bergantian di depan mengendarai kendaraan roda dua dan untuk melanjutkan perjalanan pulang menuju rumah.
Saat posisi korban Bunga mengendarai motor roda duanya dari belakang pelaku SDK ini dengan mudahnya melakukan perbuatan pencabulan dengan memegang bagian susu korban Bunga dan bagian sensitif lainnya.
Karena nafsu pelaku SDK sudah di ubun-ubun kembali sampai dirumah dalam keadaan sepi karena hanya berdua saja pelaku SDK kembali melakukan perbuatan pencabulan dengan membuka video porno dan memperlihatkan video porno kepada korban dan sempat mengajak korban dengan tujuan untuk meniru seperti adegan panas dalam video porno dimaksud.
“Jadi cerita awalnya pelaku SDK mengajak jalan-jalan korban Bunga mengunakan kendaraan roda dua. Awalnya pelaku SDM di depan, ditengah jalan pelaku SDK meminta kepada korban Bunga bergantian untuk dibagian depan, kondisi ketika pelaku SDK di bonceng ini tindakan pencabulan terjadi,” Tegas Kapolres Sukamara Polda Kalteng AKBP Dewa Made Palguna saat melaksanakan konfrensi Press kepada awak media ini pada Senin (12/9/2022), sekitar pukul 13:25 Wib di Polres Sukamara.
Dewa kembali mengatakan, perihal tindakan pencabulan ini terungkap berkat informasi dari korban di dampingi keluarga dekatnya melaporkan pelaku SDK yang merupakan kakek tiri korban ke Kantor Polres Sukamara.
Langkah Polres saat ini sudah mengamankan pelaku SDK sejak Kamis (8/9/2022), minggu kemarin.
Kepada pelaku dikenakan UU. no 17 tahun 2016 pasal 76e tentang perlindunga Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undangn anak.
Pelaku juga bisa dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Konfrensi Press dipimpin langsung oleh Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna,S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Budi Nugroho,S.H, Kabag Ops Kompol I Gde Suastika dan Kanit PPA Aipda Edward JR Manulang serta menghadirkan pelaku pencabulan yaitu SKD (53Thn) dan barang bukti tindakan pencabulan.
Yohanes Eka Irawanto, SE