Suarakalimantan.com, BANJARMASIN – Keputusan pemenang lelang Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXIX Tahun 2022 mendapat sanggahan dan keberatan dari salah satu peserta pelelangan, PT Trans Kreasindo Production (TKP).
Selain itu,PT . TKP juga melaporkan keputusan tersebut ke Komisi Pengawasan Korupsi (KPK),
Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah(LKPP).
Dalam surat sanggahannya yang ditujukan kepada KPK, Kejagung, LKPP dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pada Lembaga Tilawatil Quran Provinsi Kalimantan Selatan .
Kantor Biro Pengadaan Barang/Jasa, Gedung Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (1/8/2022) PT Trans Kreasindo (TKP) menilai banyak kejanggalan dan terkesan sangat dipaksakan.
Diantaranya adalah waktu pengumuman lelang, yang dilakukan pada 10 Juli 2022, yang merupakan hari libur nasional (Idul Adha) dan harga penawaran yang lebih tinggi.
Kejanggalan lain adalah waktu pengumuman lelang yang juga jatuh pada hari Minggu (31/7/2022) dengan masa tenggang hanya 1 hari.
PT TKP mengajukan penawaran senilai Rp 27.472.500.000, lebih rendah sekitar Rp 3 Miliar dibandingkan dengan pemenang tender, yang mengajukan penawaran sebesar Rp 31.470.378.000. Dalam penawaran tersebut PT TKP melampirkan Rekapitulasi Penawaran Harga dengan Rincian Daftar Kuantitas dan Harga dan Rincian Daftar Keluaran dan Harga.
Berbeda dengan PT XYZ Kreasi Komunika selaku pemenang tender, yang diduga tidak melampirkan berkas Rekapitulasi Penawaran Harga dengan Rincian Daftar Kuantitas dan Harga dan Rincian Daftar Keluaran dan Harga Dalam surat sanggahan juga disebutkan, PT TKP menyebutkan, jika pada 13 Juli
2022 pihaknya menerima dokumen file dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa melalui Google Drive File bentuk RAR, yang di dalamnya di dalamnya berisi 8 file) pada tahap Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen di ruangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
File tersebut dikirim Panitia Pengadaan Barang/Jasa ke GoogleDrive [email protected] pada 13 Juli 2022, namun file tersebut sudah tidak ditemukan pada 17 Juli 2022.
Kejanggalan lain yang dilihat oleh PT TKP adalah pada Tahap Pembukaan Dokumen Penawaran, Penyedia diharapkan hadir sebagai saksi.
Namun kenyataannya di tahap ini panitia diduga hanya memeriksa berkas penyedia “Ada” atau “Tidak Ada”.
Seharusnya pada tahap ini Panitia Pengadaan Barang/Jasa sudah dapat menggugurkan PT XYZ Kreasi Komunika. Namun Panitia tidak menggugurkan PTXYZ Kreasi Komunika, dan terlihat seperti melindungi perusahaan tersebut, karena dari sisi harga penawaran dan kelengkapan berkas PT XYZ Kreasi Komunika tidak memenuhi persyaratan.
Direktur PT TKP, Idham Mahadi saat dihubungi melalui seluler mengatakan, PT XYZ Kreasi Komunika sudah mengetahui jadwal lelang Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXIX Tahun 2022 padahal Dokumen Penawaran belum dibuka.
“Direktur PT XYZ Kreasi Komunika mengatakan tanggal 25 Juli adalah Pembuktian
Kualifikasi. Sementara kami dari PT. Trans Kreasindo Production belum mendapatkan jadwal lelang sampai dengan Pembuktian Kualifikasi. Ketika kami tanya kepada Panitia mengenai Jadwal yang sudah diketahui oleh Direktur PT XYZ Kreasi Komunika, dijawab panitia bahwa jadwal sudah ada di Dokumen Pemilihan.
Kami diminta untuk melakukan pengecekan, namun sampai tahap pembukaan dokumen selesai kami tidak menemukan adanya jadwal sampai dengan pembuktian kualifikasi,”terang Didit.
Alasan inilah yang menjadi dasar bagi PT TKP untuk melaporkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pada Lembaga Tilawatil Quran Provinsi Kalimantan Selatan ke KPK, Kejagung, dan LKPP Senin (1/8/2022).
PT TKP menduga Panitia telah melakukan kesalahan dalam melakukan evaluasi dan juga Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Pedoman Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an Nomor 1Tahun 2022 tentang
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional XXIX Tahun 2022 serta ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
Selain itu, PT TKP juga menduga adanya rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat dan penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, PPK, PA/KPA, dan/atau Kepala Daerah.
“Kami menduga adanya indikasi melakukan KKN/persekongkolan dengan mengarahkan pemenang tender kepada PT XYZ Kreasi Komunika yang penawarannya jauh lebih tinggi dari penawaran kami yang jelas tidak menguntungkan bagi negara,”kata Didit lagi.
Didit berharap pengguna anggaran, Kuasa Pengguna Anggara dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk membatalkan lelang Kegiatan Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXIX Tahun 2022 dan juga meminta Dokumen Penawaran Dibuka Bersama Dihadapan Kedua Calon Penyedia dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa disaksikan oleh Pihak Pengguna Anggaran, Kuasa
Pengguna Anggara dan Instansi Penegak Hukum pada Kegiatan Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXIX Tahun 2022.
(tim)