Suarakalimantan.com, Banjarmasin – Seorang pria berinisal F alias O , diamankan oleh Personel Polsek Banjarmasin Timur, karena kedapatan menyimpan narkotikan jenis ekstasi.
Pria sekira 33 tahun yang tinggal di Jalan Sultan Adam Banjarmasin itu, beredar informasi merupakan seorang Selebgram Banjarmasin.
Dikonfirmasi Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah, tidak memberikan kejelasan berkaitan hal tersebut.
Dia hanya mengatakan bahwa tersangka merupakan seorang pekerja swasta.
“Untuk selebgram atau apa kami kurang monitor, karena itu tidak masuk dalam ranah penyidikan,” katanya, Selasa (2/8/2022).
Dijelaskan Kompol Pujie Firmansyah, bahwa tersangka diamnkan oleh petugas di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 4,5 Banjarmasin, Sabtu (30/7/2022) malam.
“Saat itu personel kami sedang melakukan patroli, dan melihat tersangka bertingkah mencurigakan,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek, dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan 10 butir dan setengah butir pil ekstasi.
Menurut Kapolsek, saat dilakukan penggeledahan, tersangka sempat mengelabui petugas.
“Dia sempat menyembunyikan plastik klip berisi pil ekstasi di dalam mulutnya, namun personel kami berhasil mengetahui,” jelasnya.
Dalam kasus ini tersangka ujar Kapolsek merupakan seorang pemakai.
Sementara barang haram tersebut di dapat hasil pemberian teman tersangka.
“Sementara temannya yang memberi ini masih dalam proses penyelidikan, kalau sudah ada titik terang akan akan kami amankan,” terangnya.
Selanjutnya tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara,”tulis akun IG polresta.banjarmasin.
(Ari/Tim)