Perbedaan Kendaraan Listrik dan Kendaraan Khusus, Ini Penjelasan Kapolresta Banjarmasin

Suarakalimantan.com, Banjarmasin – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana A. Martosumito, S.I.K., M.H. mengikuti acara peresmiaan electric vehicle touring dan sasirangan electric vehicle club yang digelar oleh PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Kendaraan Listrik ini berbeda dengan kendaraan khusus yang diatur di Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, ” kata dia saat ditemui seusai kegiatan.

Sabana menjelaskan kendaraan listrik yang diresmikan hari ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Selain itu, kendaran tersebut sesuai peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

“Sebagai bentuk upaya mengurangi polusi asap termasuk di kota Banjarmasin dan sesuai tema acara nyaman kada ba asap,” ucap Kapolresta Banjarmasin.

Tak hanya itu, kendaraan listrik ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sesuai aturan kendaraan ini jelas diperbolehkan melintas di jalan raya dan tercatat registrasinya di Negara kita,” jelas Kapolresta Banjarmasin.

Sementara itu, ia menerangkan untuk kendaraan khusus yang diatur di Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dan terdapat sejumlah aturan.

“Kendaraan khusus ada batasan batasan usia, kecepatan, perlengkapan hingga kawasan dan lajur khusus penggunaannya,” terang Kapolresta Banjarmasin.

Adapun kawasan khusus yang dimaksud ialah kawasan wisata, bandara, kawasan khusus yang dibuat oleh pemerintah.

Sedangkan lajur khusus ialah lajur pesepeda atau yang dibuat khusus oleh pemerintah. Kendaraan khusus adalah skuter listrik, Sepeda Listrik, Hoverboard, unicyle dan otoped.

Dengan adanya kendaraan listrik ini, Sabana berharap masyarakat bisa mengetahui peraturan yang memperbolehkan kendaraan yang melintas dijalan raya

Baca Juga:  Dandim 1002/HST Lepas Cross Country Di Obyek Wisata Batu Bagampit Hantakan

“Peraturan nya sudah jelas. Kami berharap masyarakat Kota Banjarmasin dapat dengan bijak dalam penggunaannya dan tidak adalagi sepeda listrik yang melintas dijalan raya, karena hal itu bisa membahayakan pengguna jalan raya lainnya,” tutup Kapolresta Banjarmasin.

Untuk diketahui peresmiaan electric vehicle touring dan sasirangan electric vehicle club diresmikan langsung Walikota Banjarmasin H. Ibnu Sina dengan mengambil tema Nyaman Dipakai Kada Ba Asap yang bertempat di Duta Mall Banjarmasin Lantai 2, Minggu (17/07/2022) pagi.

Turut hadir acara tersebut Dandim 1007/Banjarmasin, Senior Manager Niaga Induk Wilayah Kalselteng, Manager UP3 Banjarmasin, General Manager Duta Mall, serta Lurah dan Camat Se-Kota Banjarmasin.

(Ari/Fr)

Dibaca 14 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top