SUAKA – KOTABARU. Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) melakukan penandatanganan serah terima pinjam pakai kantor pengadilan negeri Kotabaru kepada bawaslu kabupaten Kotabaru, Selasa (12/7/2022) bertempat di ruang bawaslu Kotabaru.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekertaris bawaslu provinsi kalimantan selatan, sekertaris daerah (Sekda) kabupaten Kotabaru, Drs. H. Said Akhmad MM, ketua pengadilan negeri Kotabaru Danang Utaryo SH.MH.,Wakil Ketua DPRD Kotabaru,Dr H. M.Arif SH.MH., Ketua bawaslu kabupaten Kotabaru, Mohammad Erfan MM, dan TNI-POLRI serta tamu Undangan lainnya.
Dalam sambutan wakil ketua DPRD Kotabaru, Dr. H. M. Arif SH.MH., sangat mengapresiasi ketua pengadilan negeri Kotabaru siap serah terima pinjam pakai untuk ditempati oleh kantor bawaslu kabupaten Kotabaru.
“Dengan adanya sinergitas bersama antara pengadilan negeri Kotabaru dan bawaslu terutama pemerintah daerah sehingga bawaslu dapat menempati untuk dijadikan kantor bawaslu,” paparnya.
Sementara itu, ketua bawaslu kabupaten Kotabaru Mohammad Erfan menyampaikan bahwa kantor pengadilan negeri Kotabaru yang ditempati saat ini kantor Bawaslu sudah sangat representatif setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penilai bawaslu RI.
“Setelah dilakukan pengukuran tim penilai Bawaslu RI, maka kantor Bawaslu kabupaten Kotabaru sangat representatif buat kerja sebagai pengawas pemilu,” ucap Erfan.
Sambung Erfan, idealnya kantor bawaslu itu harus memiliki ruang sidang, ruang kerja dan mempunyai ruang parkir luas.
“Jadi kantor milik pengadilan negeri Kotabaru, sangat representatif untuk dijadikan kantor bawaslu,” tegasnya. (wan/dam)