SUAKA – KOTABARU. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Kotabaru melakukan Penandatanganan serah Terima Pinjam Pakai Kantor Pengadilan Negeri Kotabaru Kepada Bawaslu Kabupaten Kotabaru,Selasa (12/7/2022) bertempat di ruang Bawaslu Kotabaru.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan,Teguh Dasha Kusuma Putra, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru,Drs Said Akhmad MM, Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Danang Utaryo SH.MH.,Wakil Ketua DPRD Kotabaru,Dr H M.Arif SH.MH., Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Mohammad Erfan MM, dan TNI-POLRI serta tamu Undangan lainnya.
Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi Kalsel, Teguh Dasha Kusuma Putra mengatakan, Kalau kita melihat Bawaslu Kabupaten Kotabaru sangat sinergitas para Pemerintah Daerah dan Eksekutif serta Stakeholder yang ada di kabupaten kotabaru terbukti ke hadirannya dalam acara kegiatan serah terima pinjam pakai kantor pengadilan negeri Kotabaru.
“Memang kita tidak mengingkari bahwa kantor Bawaslu Kabupaten Kotabaru belum ada, tapi upaya Bawaslu Kabupaten Kotabaru sudah melakukan koordinasi dengan pejabat daerah untuk nantinya kantor Bawaslu harus ada sebagai penyelenggara dalam pemilu,”terang Teguh, kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi Kalsel.
Dengan upaya yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru perlu diapresiasi, apalagi kalau kantor pengadilan negeri yang dihibahkan ke daerah dan apabila kantor pengadilan negeri ini dihibahkan sangat baik sebabnya kantor Bawaslu itu harus representatif.
“Semoga apa yang disampaikan Sekdakab Kotabaru dan wakil DPRD Kotabaru, bahwa harus mempunyai kantor Bawaslu yang representatif untuk ke depan,”harapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Mohammad Erfan menyampaikan bahwa kantor pengadilan negeri kotabaru yang ditempati saat ini kantor Bawaslu sudah sangat representatif setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penilai Bawaslu RI.
“Setelah dilakukan pengukuran tim penilai Bawaslu RI,maka kantor Bawaslu Kabupaten Kotabaru sangat representatif buat kerja sebagai pengawas pemilu,” ucap Erfan.
Sambung Erfan, idealnya kantor Bawaslu itu harus memiliki ruang sidang, ruang kerja dan mempunyai ruang parkir luas.
“Jadi kantor milik pengadilan negeri kotabaru, sangat representatif untuk dijadikan kantor Bawaslu,” tegasnya.(wan/dam)