Yunani Desak DPRD Banjar Tanggapi Pembentukan DOB Gambut Raya

Keterangan foto HM Yunani D SE

suarakalimantan.com – Martapura. Ketua Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, HM Yunani D SE mendesak agar pimpinan DPRD Banjar mengambil sikap yang jelas dan sesuai aturan dalam menanggapi usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru di wilayah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Pernyataan ini disampaikannya kepada sejumlah awak media dikarenakan issu berkembang bahwa perjuangan penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya terkesan panas-panas tahi ayam, Rabu (6/7/2022).

Yunani mengaku dirinya tidak paham atas sikap pimpinan DPRD Banjar atas usulan pemekaran Kabupaten Gambut Raya terkesan di abaikan. Menurutnya setelah pihaknya audiensi dengan DPRD Banjar, hingga sekarang belum ada tindakan nyata pimpinan DPRD untuk menindaklanjutinya.

“Kita belum tahu alasan pimpinan DPRD yang terkesan mengabaikan usulan masyarakat tentang pemekaran Kabupaten Gambut Raya. Seharusnya mereka mengambil sikap dengan membahasnya di Banmus dan seterusnya, termasuk apakah dimasukkan ke Pansus atau lainnya,” jelas politisi senior Partai Amanat Nasional ini kepada awak media.

Tokoh masyarakat Kecamatan Gambut ini juga menegaskan, jika Pimpinan DPRD Banjar mengabaikannya, Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya akan mengambil langkah atau alternatif lain, jika persoalannya buntu di DPRD Banjar

”Kami tentu menyiapkan alternatif lain agar pemekaran Kabupaten Gambut Raya bisa berjalan dan disetujui pemerintah pusat. Namun, kami masih berharap pimpinan DPRD Banjar mengambil sikap yang jelas dan bijak sesuai mekanisme di DPRD sendiri,” ucap Yunani.

Usulan pemekaran Gambut Raya ingin berpisah dengan Kabupaten Banjar sebagai induknya sudah lama bergulir, sejak tahun 1998. Namun, hingga sekarang belum bisa dilaksanakan, diantaranya karena masih belum dicabutnya moratorium daerah otonom baru (DOB).

“Kita berharap Pimpinan DPRD Banjar benar-benar menyikapinya, sehingga mereka bisa menindaklanjutinya, karena usulan pembentukan daerah otonom baru ini tidak setahun dua tahun, melainkan perjuangan ini sejak tahun 1998”, pinta Yunani.

Baca Juga:  Meskipun Hujan Deras, Polantas Kotabaru Tidak Surutkan Atur Lalu Lintas Dijalan

Terpisah, Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H Aspihani Ideris SH MH mengharapkan, Pimpinan DPRD Banjar benar-benar menyikapi permohonan pihaknya mendapatkan rekomendasi.

“Semoga saja DPRD Banjar bersikap bijaksana, sehingga menindaklanjuti hasil Audiensi Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya dengan DPRD Banjar yang sudah dilaksanakan,” harap Aspihani saat di hubungi awak media ini Rabu (6/7/2022).

Aspihani pun membeberkan, bahwa Gambut Raya sangat layak di bentuk menjadi daerah otonom baru.

“Wilayah Gambut Raya ini cukup luas sekitar 50180 km persegi atau sekitar 50180 ha yang terdiri dari 6 Kecamatan, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur, juga memiliki 92 Desa/Kelurahan. Sehingga sangat wajar di bentuk menjadi daerah otonom baru” tukas alumni STIA Bina Banua angkatan 2007 dan juga alumni Universitas Darul ‘Ulum Jombang angkatan 2010 ini.

Dosen Fakultas Hukum inipun mengatakan Gambut Raya sangat layak menjadi kabupaten mandiri. “Anda silakan lihat sendiri baik dari aspek sosial budaya, kewilayahan, ekonomi, jumlah penduduk, maupun dari segi pendapatan. Gambut Raya sangat layak menjadi daerah otonom baru. Dan saya pastikan dengan mekarnya Kabupaten Banjar hingga terbentuknya Kabupaten Gambut Raya tidak akan menjadi miskin kabupaten induk,” tegas Aspihani.

Aspihani berkata, pada dasarnya Gambut Raya sudah memenuhi syarat untuk dijadikan kabupaten baru atau daerah otonom baru. “Seluruh aspek yang menjadi persyaratan sudah dipenuhi oleh Gambut Raya, bahkan sudah dilakukan kajian. Bahkan Musyawarah Desa pun lebih dari 50 persen sudah di laksanakan oleh para Pembakal dan BPD di masing-masing desa wilayah pemekaran Gambut Raya” ujarnya.

Laki-laki kelahiran Gudang Hirang, 23 Januari 1975 M – 11 Muharram 1395 H ini menegaskan, guna memuluskan pemekaran Gambut Raya tersebut harus menunggu persetujuan Bupati dan rekomendasi DPRD Banjar selaku Pemerintah Kabupaten induk.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Balangan Kembalikan Utang Piutang Kepada Supian Sauri

“Kita sudah beraudensi, semoga saja pemerintah daerah Kabupaten Banjar baik eksekutif maupun legislatifnya secepatnya memenuhi sesuai dengan kewenangannya,” tukas alumnus Magister Hukum UNISMA – MALANG angkatan 2011 ini. (red)

Dibaca 105 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top