Suarakalimantan.com, Jakarta – Vaksin COVID-19 booster bakal menjadi syarat perjalanan hingga aktivitas di ruang publik seperti mal hingga perkantoran. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, ketentuan ini selambatnya bakal berlaku dua pekan ke depan.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” terang dia, dikutip dari AntaraNews, Selasa (5/6/2022).
“Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” lanjut Luhut.
Dikutip dari vaksin.kemkes.go.id, baru 24,58 persen yang menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga hingga Selasa (5/7/2022) per pukul 18:00 WIB. Rendahnya cakupan vaksinasi booster juga menjadi dasar pemerintah untuk menerapkan ketentuan pembatasan COVID-19 terbaru.
Berikut daftar kombinasi vaksin COVID-19 booster berdasarkan Surat Edaran Kemenkes RI yang dirilis 28 Mei 2022:
Pengguna Sinovac
AstraZeneca: setengah dosis
Pfizer: setengah dosis
Moderna: dosis penuh
Sinopharm: dosis penuh
Sinovac: dosis penuh
Zifivax: dosis penuh
Pengguna AstraZeneca
Moderna: setengah dosis
Pfizer: setengah dosis
AstraZeneca: dosis penuh
Pengguna Pfizer
Pfizer: dosis penuh
Moderna: setengah dosis
AstraZeneca: dosis penuh
Pengguna Moderna
Moderna: setengah dosis
Pengguna Janssen
Moderna: setengah dosis
Pengguna Sinopharm
Pengguna Sinopharm
Sinopharm: dosis penuh
Zifivax: dosis penuh
(Red)