
suarakalimantan.com – Kotabaru. Pengacara terkenal di Kotabaru, Kalimantan Selatan jebolan organisasi advokat P3HI, M Hafidz Halim, SH (31) ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kotabaru. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil di Aula Sanika Satyawada Mapolres Kotabaru pada konferensi pers, Senin (4/7/2022).
Kompol Agus Rusdi Sukandar mengatakan kasus penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap M Hafidz Halim ini berawal dari laporan salah satu pengacara yang masih dirahasiakan namanya.
“Sebelumnya M Hafidz Halim sempat di tahan dengan kasus berbeda, namun di karenakan pimpinan organisasinya membuat surat penangguhan akhirnya yang bersangkutan di bebaskan. Namun belum seminggu yang bersangkutan membuat gaduh lagi, dan akhirnya beberapa hari kemudian pas yang bersangkutan tiba sepulang dari Jakarta langsung kami tangkap,” cerita Kompol Agus Rusdi Sukandar kepada sejumlah wartawan.
Selanjutnya Agus mengatakan, penetapan tersangka terhadap M Hafidz Halim tersebut berawal dari kecewaan seorang pengacara di Kotabaru, dimana perkara yang ia tangani di ambil alih oleh M Hafidz Halim secara sepihak, sehingga membuat sang pengacara tersebut kecewa.
Kemudian sang pengacara tersebut mencari tahu tentang keabsahan legalitas pengajuan Sumpah Advokat M Hafidz Halim disaat ia sumpah di organisasi advokat P3HI, hari demi hari akhirnya ia menemukan satu bukti awal kesalahan prosedur dalam hal mendapatkan profesi advokat M Hafidz Halim.
“Disaat bukti ia dapatkan, sang pengacara tersebut langsung melaporkan M Hafidz Halim ke Polres Kotabaru dengan dasar pemalsuan surat Pasal 263 ayat (2) KUHP,ā ungkap Agus Rusdi Sukandar.
Senada juga, AKP Abdul Jalil mengaku, sebelum menangkap M Hafidz Halim, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi keterkaitan pemalsuan surat magang untuk menuju sumpah advokat tersebut.
āPemilik lembaga kantor hukum sudah kami periksa, beliau membawa stempel lembaga guna pembanding sebagaimana tertera di surat magang, bahkan beliau membawakan puluhan surat pembanding pengeluaran sejak tahun 2014 sampai sekarang ini, ternyata semuanya tidak identik dengan yang di gunakan Halim. Bahkan beliau sangat terkejut dokumen yang di palsukan merupakan lembaga milik dia,ā beber Abdul Jalil.
Menurutnya, ini adalah perbuatan melawan hukum karena tidak melalui prosedur. Padahal persyaratan untuk menjadi advokat sudah ada prosedurnya harus surat keterangan magang yang dikeluarkan oleh kantor hukum.
āWalau pun kami juga memeriksa sejumlah saksi tempat M Hafidz Halim mendapatkan sarjana hukumnya dan disana di dapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan belum lulus, namun kami hanya menyidik masalah surat magangnya saja, karena itu yang di laporkan sehingga tersangka ini terbukti menggunakan surat magang yang tidak pernah dilaksanakannya sesuai aturan. Malah berani memalsukan surat magang tersebut,ā jelasnya.
Menurut Abdul Jalil, pihaknya juga telah memeriksa beberapa ahli yang ada di Banjarmasin. Seperti ahli administrasi, ahli hukum pidana, juga ahli dari organisasi advokat, seperti dari KAI, P3HI dan PERADI.
āKasus ini sengaja kami up di media untuk pembelajaran. Karena advokat ini profesi mulia. Jadi jangan malah dinodai seperti pemalsuan seperti ini,ā lanjutnya.
Jalil menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (2) KUHP pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
āAncaman pidananya 6 tahun loh, artinya status profesinya sebagai pengacara sudah gugur, karena yang bersangkutan melanggar Pasal 263 ayat (2). Kan syarat untuk di sumpah sebagai advokat adalah tidak pernah melanggar pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. Kami berharap organisasi advokat tempat dia bernaung secepatnya mengambil langkah dengan mencabut SK pengangkatan dia sebagai advokat,ā tegas Kasat Reskrim Polres Kotabaru ini.
Saat di konfirmasi, Kuasa Hukum M Hafidz Halim, Advokat Febiola SH mengelak kliennya telah melakukan pemalsuan terkait surat magang di saat pengajuan Sumpah Advokat di OA P3HI.
āKalau klien saya dikaitkan dengan pemalsuan, itu jelas keliru. Karena dia tidak pernah membuat, menyentuh, dan menyuruh orang untuk memalsukan surat magang tersebut pada siapapun, dan itu semua disiapkan oleh Ya Mohamad Muhajir selaku ketua umum P3HI di saat itu tempat klien kami ikut sumpah Advokat. Jelasnya klien kami di korbankan,ā bantah Febiola.
Kuasa Hukum M Hafidz Halim ini mengatakan, penetapan sebagai tersangka terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.
āKan aneh, pelapor bukan orang yang di rugikan, klien kami di tuduh melanggar Pasar 263 ayat (2) KUHPidana dengan memalsukan surat magang,ā ucapnya.
Ditegaskannya, proses penyidikan ini sangat aneh, kliennya disangkakan melakukan Pemalsuan, yang anehnya lagi kata dia dalam perkara ini bukan saudara Aspihani Ideris yang melaporkan dugaan Pemalsuan tersebut, ujarnya.
āApabila benar telah terjadi seperti apa yang disangkakan oleh Penyidik Polres Kotabaru, maka seharusnya Aspihani lah yang melapor sebagai orang yang paling merasa dirugikan. Aneh kan yang melaporkan malah yang diduga bernama Asikin Ngile SH seorang advokat juga, dikarenakan sebagai bentuk kekecewaan kepada Kliennya karena sebagai kuasa hukum tergantikan dengan kantor hukum M Hafidz Halim,ā jelasnya Febiola.
Febiola juga berpendapat, tindakan hukum yang diambil oleh Penyidik Polres Kotabaru sangatlah tidak elok karena dapat mencoreng Citra Baik dan Menghilangkan Marwah Kepolisian Republik Indonesia yang saat ini sudah sangat baik, maju dan berkembang dari zaman ke zaman.
Menurut dia, seharusnya pihak Kepolisian bersinergi dengan para Advokat dalam Penegakan Hukum, karena menurut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 5 Ayat (1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan, begitu pula pihak Kepolisian adalah Penegak Hukum yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
āArtinya Advokat dan Polisi setara dalam menjalankan profesinya masing-masing. Kami berharap agar Kepolisian Republik Indonesia dapat terus melakukan pembinaan-pembinaan terhadap polisi atau penyidik, agar mereka bisa lebih Profesional dalam menjalankan tugasnya,ā harapnya.
Ketua umum P3HI, Aspihani Ideris saat di konfirmasi via phone terkait status tersangka M. Hafidz Halim dalam pelanggaran pidana Pasal 263 ayat (2) memilih āno comentā. Dan di ketika di desak oleh sejumlah awak media, akhirnya ia berkenan memberikan komentar, ia mengatakan bahwa DPN P3HI sudah berupaya melakukan pembelaan terhadap anggotanya yang bermasalah hukum.
āSebelumnya di saat yang bersangkutan di periksa dan pertama kali di tahan oleh pihak Polres Kotabaru, kita sudah membuat surat permohonan penangguhan kepada Polres Kotabaru untuk membebaskan yang bersangkutan. Dan waktu itu Alhamdulillah sudah di bebaskan, namun nggak ngerti juga kita, ternyata beberapa waktu kemudian, beliau malah di tangkap kembali dengan tuduhan pemalsuan surat sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 263 ayat (2), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,ā ucapnya.
Namun kata Aspihani, ia pun berjanji akan menemui Kasi Pidum Kejari Kotabaru nantinya guna meringankan tuntutan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
āSatu-satunya cara untuk meringankan hukuman saudara kami nantinya, kita akan menemui Kasi Pidum Kejari Kotabaru. Kita berharap M. Hafidz Halim di hukum seringan-ringannya, setidaknya jika tidak bebas murni, kami meminta dia di hukum 1, 2 bulan saja. Ya paling lama 6 bulan saja lah, kan sebagai efek jera saja sebagaimana di sampaikan pihak kepolisian. Intinya apa pun alasannya dia itu adalah anggota saya dan walau saya bukan sebagai kuasa hukumnya, setidaknya saya pasti akan membela dia guna meringankan hukuman yang di dituntut nantinya,ā harap Aspihani.
Ketika ditanya mengenai status profesi M Hafidz Halim sebagai pengacara, Aspihani tidak berani menjawab dengan rinci, āitu semua adalah wewenang dan keputusan Dewan Kehormatan dan Kode Etik DPN P3HI nantinya, kalau pendapat saya, saya tetap mempertahankan beliau sebagai pengacara. Kasian kan kalau profesinya di cabut, beliau masih muda dan masih panjang perjalanan,ā tegasnya ringkas.
Ketua Dewan Kehormatan dan Kode Etik DPN P3HI, Abd. Rahman Suhu membenarkan bahwa untuk pemberhentian seseorang sebagai advokat adalah wewenang organisasi tempat yang bersangkutan di lahirkan.
“Ya benar kok !!! M Hafidz Halim terlahir sebagai advokat di organisasi P3HI. Artinya untuk memberhentikan dia sebagai Advokat adalah wewenang kami,” kata Abd Rahman Suhu saat di konfirmasi via phone.

Di beberkannya, M Hafidz Halim di angkat sebagai Advokat berdasarkan Surat Keputusan dari Organisasi Advokat P3HI Nomor : 1057/SK.DPP.P3HI/29/VII/2019, tanggal 29 Juli 2019.
“Walau dianya di angkat menjadi Advokat oleh P3HI, sehingga dia memiliki BAS dengan No : W15.U/112/Hkm/8/2019. Dan walau kewenangan ada pada P3HI untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai pengacara, kami masih menunggu instruksi Ketua Umum, apa langkah terbaik yang harus dilakukan. Dan kami sudah bahas, namun disaat itu pak Aspihani dengan tegas tatap mempertahankan M Hafidz Halim, kita lihat saja nanti perkembangannya, selama dia masih loyal dengan P3HI maka dia pasti akan kami pertahankan,” tegas Abd Rahman Suhu mengakhiri bicara singkatnya. (TIM)