SUAKA – KOTABARU. Menurut Kabag OPS, Kompol Agus Kusnandar S.l.K, dalam Konferensi pers, Senin (4/7/2022) mengatakan, bahwa sesuai Dasar laporan Polisi Nomor : LP/169/Vl/2022/SPKT. Sat Reskrim/Res Kotabaru/ Polda Kalsel, tanggal 20 Juni 2022 tentang dugaan tindak Pidana Pemalsuan Surat/Dokumen dan atau penipuan.
“Dengan dasar inilah Buser Polres Kotabaru melakukan penangkapan inisial MHH,”tegas Kompol Agus Kusnandar.
Sementara itu, Kasatreskrim polres Kotabaru, AKP. Abdul Jalil, S.l.K.,M.H, dalam Konferensi pers menambahkan, Kejadian berawal laporan masyarakat pada tanggal 24 Februari 2022 adanya komplain dari Advokat dan klien berinisial MMA dan Z.
“Dengan dasar tersebut, masyarakat memberanikan diri untuk melaporkan ke Polres Kotabaru yang berinisial MHH,”ucap Kasatreskrim polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil,S.l.K.M.H., dalam konferensi pers diruang Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru.Senin (4/7/2022).
Lanjut Kasatreskrim, pelaku yang berinisial MHH (33) tahun bertempat tinggal di alamat Jalan Brigjen Hasan Basri, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Dimana Pelaku inisial MHH di duga adanya pemalsuan dokumen advokat.
Atas hal tersebut, pelapor mencari tahu terkait dengan keabsahan legalitas dari advokat tersebut.
Adapun barang bukti yang didapat yakni satu lembar fotokopi ijazah sarjana atas nama MHH, satu Lembar Fotocopy berita acara pengambilan sumpah No W15 U/112/Hkm/8/2019, satu Lembar Fotocopy PERADI,satu Lembar Fotocopy Sertifikat Panitia Ujian Profesi Advocat, satu Lembar Fotocopy Kartu Advocat dan satu Lembar Fotocopy Kartu KTPA (Kartu Tanda Pengenal Advocat).
“Maka tersangka MHH di kenakan Pasal 263 (2)KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP(pemalsuan surat dan dokumen advokat),” tandasnya. (wan/dam)