SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Sejumlah Mahasiswa dari beberapa Universitas yang tergabung dalam organisasi Mahasiswa di Kota Palangka Raya diantaranya, BEM dan KBM UPR, DEMA dan KBM IAIN Palangka Raya, BEM STIMIK Palangka Raya dan GMNI yang bergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Rakyat (GEMARA) aksi Mahasiswa ini sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) adalah Afan Safrian mengkomandoi unjuk rasa di depan halaman Kantor DPRD Kalteng, Senin (4/7/2022) sore hari.
Ada dua hal yang disampaikan oleh masa aksi Mahasiwa Palangka Raya yaitu satu menyuarakan aspirasi terkait pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan persoalan BBM jenis pertalite.
Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Palangka Raya (UPR) Permutin Imam Basar Menyampaikan bahwasanya yang terjadi di lapangan masyarakat mengantri panjang untuk mendapatkan pertalite.
Presma BEM UPR menuturkan, terkadang siang saja sudah habis dan juga beredar video video diduga ada oknum yang melakukan kecurangan dalam mendapatkan pertalite.
“Banyak persoalan dari BBM jenis Pertalite agar Pemerintah segera melakukan tindakan dan mencari solusi untuk menangani permasalahan yang ada di masyarakat,” tutur Presma BEM UPR via telepon selulernya kepada awak media ini.
Presma juga meminta kepada DPRD Prov. Kalteng agar bisa menyampaikan ke DPR RI dan meminta DPR RI menyampaikan kepada kementerian BUMN khusus PT Pertamina, untuk membatalkan peraturan pengguna aplikasi dalam pengisian BBM di SPBU. Kami juga meminta pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah lebih singkat dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di masyarakat,” ucapnya.
Tak hanya itu saja, Mahasiswa juga turut mendesak kepolisian daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kepolisian resort Palangka Raya untuk betul-betul mengawasi dan menindak tegas oknum yang melakukan tindak kecurangan di SPBU.
Sementara itu Presma IAIN Palangka Raya, Beni Andriano juga menyampaikan terkait regulasi penggunaan aplikasi saat mengisi bahan bakar pertalite juga terkesan tidak masuk akal dan perlu pengkajian mendalam terkait regulasi itu, dan dia juga menyampaikan jangan sampai Kalimantan Tengah jadi eksperimen sosial terhadap aturan yang tidak pro terhadap rakyat.
“Kami juga meminta DPRD Provinsi Kalteng untuk mendesak DPR RI agar membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat, serta melakukan pembahasan RKUHP dengan menjunjung tinggi partisipasi publik dan demokratis,” ujarnya.
DPRD Provinsi Kalteng diminta untuk bisa menuntut kepada DPR RI agar membahas kembali pasar-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat.
“Apabila dalam tuntutan yang disampaikan melalui aksi ini tidak didengarkan, maka kami akan kembali dengan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan aksi saat ini,” Tegas Korlap Aksi Gemara Afan Safarian saat menyampaikan orasinya.
Ada pun tuntutan terkait BBM jenis PERTALITE adalah :
1. Meminta DPRD PROVINSI untuk mendesak Dinas Industri dan Perdagangan Prov. Kalteng untuk memastikan ketersediaan pertalite yang mencukupi bagi seluruh masyarakat Kalteng hingga pelosok desa.
2. Meminta DPRD PROVINSI untuk menyampaikan ke DPR RI dan meminta DPR RI menyampaikan kepada Kementrian BUMN (PT.PERTAMINA) untuk membatalkan peraturan penggunaan aplikasi dalam pengisian BBM di SPBU.
3. Meminta Pemerintah Prov. Kalteng lebih sigap dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di masyarakat.
4. GEMARA (GERAKAN MAHASISWA DAN RAKYAT) Turut mendesak kepolisian Daerah Prov. Kalteng dan Kepolisian Resort Palangka Raya untuk mengawasi dan Menindak tegas oknum yang melakukan tindak kecurangan di SPBU.
Untuk isi tuntutan persoalan RKUHP adalah :
1. Meminta DPRD Provinsi Kalteng untuk Mendesak DPR RI agar membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang demokratis.
2. Meminta DPRD Provinsi untuk Menuntut DPR RI agar membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat.
3. Apabila DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 2 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap kembali dengan gelombang massa aksi yang yang lebih besar lagi.
Yohanes Eka Irawanto, SE