Buser Polres Kotabaru Menangkap Oknum Advokat Inisial MHH Setelah Hasil Barang Bukti Cukup

SUAKA – KOTABARU. Penangkapan tersangka MHH selaku Advokat dengan Dasar laporan Polisi Nomor : LP/169/Vl/2022/SPKT.Sat Reskrim/Res Kotabaru/ Polda Kalsel, tanggal 20 Juni 2022 tentang dugaan tindak Pidana Pemalsuan Surat/Dokumen dan atau penipuan.

 

” Dasar laporan masyarakat inilah Buser Polres Kotabaru melakukan penangkapan,”ucap Kabag OPS Polres Kotabaru,Kompol Agus Kusnandar S.l.K, dalam konferensi pers diruang Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Senin (4/7/2022).

 

Menurut Kasatreskrim AKP Abdul Jalil S.l.K.,M.H, Kronologisnya berawal dengan adanya laporan oleh Advokat dan klien pada tanggal 24 Februari 2022,”

 

“Pelapor ini dari Advokat dan klien berinisial MMA dan Z mendatangi Polres Kotabaru, untuk memberanikan diri melaporkan inisial MHH,”ujar Kasat Reskrim polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil.

 

Terlapor dengan dugaan bukti awal fotocopy yang terlampir ada kesalahan Prosedur.

 

Adanya dugaan kesalahan prosedur, maka pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini kepada Polres Kotabaru untuk Proses Lebih lanjut.

 

Barang bukti yang ditemukan yaitu satu lembar fotokopi ijazah sarjana atas nama MHH, satu Lembar Fotocopy berita acara pengambilan sumpah No W15 U/112/Hkm/8/2019, satu Lembar Fotocopy PERADI,satu Lembar Fotocopy Sertifikat Panitia Ujian Profesi Advokat, satu Lembar Fotocopy Kartu Advokat dan satu Lembar Fotocopy Kartu KTPA (Kartu Tanda Pengenal Advokat).

 

“Adapun pasal yang dikenakan tersangka MHH yakni Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP,” pungkasnya.(dam/wan)

Dibaca 433 kali.
Baca Juga:  BNPB Kalteng Dapat Satu Bantuan Helikopter Water Bombing

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top