suarakalimantan.com, Bangkalan, – Demi Tegaknya Supremasi Hukum di bidang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di kabupaten Bangkalan, Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Baihaki Akbar kembali mempertanyakan terkait perkembangan kasus Korupsi yang ia laporkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Baihaki Akbar, sebagai pelapor dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga di lakukan oleh kepala desa Buduran Kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan, sangat menyayangkan terkait kinerja Kejaksaan Negeri Bangkalan yang terkesan lamban dalam menindaklanjuti aduan tersebut, padahal data APBDes tahun 2018 dan 2019 sudah kami berikan sebagai dasar aduan kami tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga di lakukan oleh kepala desa Buduran Kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan, Sabtu (3/7/2022).
Kami juga berharap Kejaksaan Negeri Bangkalan tetap profesional dan tetap independen dalam menindaklanjuti dugaan Tindak Pidana Korupsi Demi Tegaknya Supremasi Hukum, kami juga berharap Kejaksaan Negeri Bangkalan segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Buduran Kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan dan kami juga berharap Kejaksaan Negeri Bangkalan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kami akan terus berkomitmen untuk mengawal, Mengawasi Dan Menyikapi kasus tersebut sampai tuntas dan Sampai ada putusan inckrah dari Pengadilan Tipikor Surabaya, “BIARPUN LANGIT RUNTUH, KEBENARAN DAN KEADILAN HARUS TETAP DI TEGAKKAN”, Pungkasnya.
(Tim)