Suarakalimantan.com, Banjarmasin – Mitra Plaza merupakan pusat perbelanjaan yang berada di jantung kota Banjarmasin ini selama puluhan tahun dikelola PT Kharisma Inti Mitra (KIM) di bawah bendera Mitra Group.
Di atas lahan bekas Pasar Gembira itu, akhirnya PT KIM membangun pusat perbelanjaan bernama Mitra Plaza di Jalan Pangeran Antasari (dulu Jalan Jati) dengan mengikat perjanjian di masa Walikotamadya Kamarudin (periode 1978-1984) pada 31 Desember 1981.
Melalui hal tersebut Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banjarmasin melakukan pertemuan dengan pihak kejati kalsel yang dimana kejati kalsel melalui kasi asdatun sebagai pihak mediator antara PT.KIM dan Pihak pemko Banjarmasin
Nurdin Ardalepa Ketua HMI Banjarmasin menyampaikan kejanggalan dalam aset negara tersebut yakni dikatakan dalam permendagri nomor 19 Tahun 2016 pasal 85 tentang pemilihan dan penetapan mitra pemanfatan batang milik daerah harus melalui beberap aturan salah satunya adalah dilaksanakan secara terbuka (lelang), dan di ikutis minimal 3 peserta pihak kemitraan,”ujarnya, Jumat (01/07/2022)
Nurdin juga mengatakan dalam peraturan tersebut sudah jelas aturan main nya yang jadi pertanyaan kita kenapa pihak kejati kalsel tidak menekan kan aturan tersebut malah memberikan pernyataan aset tersebut menjadi aset khusus, ini kan jadi pertanyaan besar bagi kita semua?
berlanjut kabid PTKP HMI Banjarmasin ridha nazemi juga mempertanyakan kenapa tiba-tiba ada aturan tanah milik daerah itu bisa menjadi aset khusus dan memberikan hak istimewa kepada PT.KIM untuk kembali melanjutkan kerjasama dan memegang lahan di mitra plaza tersebut, padahal investor di Indonesia ini dan khususnya Banjarmasin tidak hany dari PT.KIM jika yang kita inginkan kemajuan untuk Kota Banjarmasin dalam hal inspratruktur.
Ridha juga menekankan sikap kami HMI Banjarmasin adalah menolak jika lahan tersebut di khususkan untuk satu pemilik usaha (tender) saja, jangan cuma karena ada asal usul kedekatan antara pihak pengusaha dan penguasa aturan dan UUD yang berlaku malah menjadi abu-abu, terakhir ridha juga menyampaikan jika hal ini tetap di tutup-tutupi kami akan melalukan aksi dan melaporkan kajian ini kekejaksaan RI karena tentu kami tidak ingin lahan yang merupakan aset Negara di curi dengan cara mengaburkan aturan yang berlaku.
(Ari/FR)