suarakalimantan.com, Bangkalan, – Kepala Desa (Kades) Tanjung Bumi, MR, dan Camat Tanjung Bumi, AA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Keduanya tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) APB-Des tahun 2021 Desa Tanjung bumi. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, MR dan AA langsung ditahan.
“Dalam kasus ini kerugian negara sementara peritungannya sekitar 300 juta. Ini masih temuan awal, mungkin masih akan berkembang,” kata Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Franky. Rabu, 29 Juni 2022.
Dedi bilang, MR dan AA telah melewati serangkaian pemeriksaan sebagai saksi. Hari ini, keduanya oleh penyidik resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Modusnya ada beberapa pekerjaan fisik yang dilaksanakan tidak sesuai RAB atau kekurangan volume,” terang dia.
Dedi mengatakan dalam kasus ini ada pengerjaan pengaspalan sebanyak 7 titik yang seharusnya dituntaskan pada tahun 2021, namun yang dikerjakan hanya 4 titik.
“2021 ada 4 titik dikerjakan, 3 titiknya dikerjakan tahun 2022. Ini menyalahi prosedur, kita akan melakukan pengembangan, apakah merugikan negera lebih besar atau tidak,” terang dia.
(Tim)