SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Tokoh masyarakat yang juga selaku perwakilan warga lima Desa di Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Prov.Kalteng) Kalpendi, menegaskan bahwa dalam hasil pertemuan perwakilan masyarakat dan Kelompok Tani Kecamatan Kapuas Barat dengan Kanwil ATR/BPN Prov. kalteng sesuai dengan kesimpulan sidang Panitia B yang dilaksanakan pada 12 Januari 2022, ada tujuh point penting diantaranya ;
(1). Lahan masyarakat dan kelompok tani yang serobot PT. KSS legalitas SPPT dan register di Desa Pantai seluas 109,1 Ha, Desa Teluk Hiri seluas 16 Ha, Desa Penda Ketapi seluas 4,6 Ha.
Selanjutnya Desa Anjir Kelampan seluas 3,6 Ha, Kelurahaan Mandomai seluas 964 Ha, supaya dikeluarkan atau di enclave dari peta kadastral PT. KSS dan mengembalikan kepada masyarakat dan kelompok tani.
(2). Lahan masyarakat yang legalitas SHM di Desa Pantai 30 Ha, Desa Teluk Hiri 18,5 Ha, Desa Penda Ketapi 17 Ha, Desa Anjir Kalampan 6 Ha yang tidak masuk peta kadasteral dikembalikan ke masyarakat (sebagai tindak pidana penyerobotan).
(3). Sesuai dengan penjelasan pihak Dinas PUPR Kalimantan Tengah dan Perda Kapuas No.5 perihal tata ruang terdapat kawasan pemukiman perkotaan seluas ± 12,24 Ha, kawasan tanaman pangan seluas ± 119,06 Ha, saluran irigasi, sungai dan jalan Kabupaten yang masuk peta kadastral PT. KSS.
(4). Sesuai dengan penjelasan pihak Dinas PUPR Kalimantan Tengah dan Perda Kapuas No.5 perihal tata ruang bahwa didalam peta kadastral terdapat lokasi food estate yang telah diserobot dan ditanami kelapa sawit seluas ± 250 Ha.
(5). Bahwa fakta dilapangan PT. KSS menyerobot lahan masyarakat dan kelompok tani berupa SHM, SPPT, Register, masih dalam proses PTSL sekaligus menanam kelapa sawit diatasnya tanpa ada bukti perolehan tanah yang jelas.
Diduga modus perolehan tanah PT.KSS dilakukan sebagian besar dengan memanipulasi dokumen ganti rugi, dengan membuat surat keterangan ganti rugi (SKGR) kepada yang bukan pemilik lahan.
Uji petik disidang panitia B beberapa nama pada dokumen ganti rugi tanah yang dilakukan oleh PT.KSS masyarakat justru tidak mengenal orang yang mengaku pemilik lahan tersebut artinya ganti rugi dilakukan kepada orang yang salah, hal ini terindikasi adanya dugaan MAFIA TANAH.
(6). PT. KSS diduga sudah melakukan tindak pidana atas penyerobotan lahan masyarakat yang status SHM seluas 65,5 Ha, tindak pidana lingkungan (pengrusakan dan penutupan 21 sungai), sesuai UU perkebunan penanaman.
(7). Sidang Panitia B memberikan waktu paling lambat 30 hari kepada PT. KSS untuk dapat menyelesaikan permasalahan lahan yang diserobot kepada masyarakat dan kelompok tani, namun sampai hari ini hal tersebut tidak dilakukan.
Dari hal-hal diatas maka masyarakat dan kelompok tani meminta kepada KANWIL ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah agar :Â (a). Lahan masyarakat dan kelompok tani supaya di enclave (dikeluarkan) dari peta kadastral PT. KSS, dan lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat. (b). Mencabut peta kadastral PT.KSS dan (c) Menghentikan proses pendaftaran tanah untuk HGU PT.KSS.
(d). Kami dari perwakilan masyarakat juga meminta surat penegasan dari ATR BPN untuk mengeluarkan surat inclape kepada perwakilan masyarakat yang di seroboti oleh pihak PT.KSS seperti SHM dll, agar masalah sengketa lahan ini bisa selesai dengan cepat, termasuk tuntutan masyarakat mengenai sungai dan anak sungai sebanyak 21 titik sepanjang kurang lebih 32 Kilo Meter hasil telaah dari tim kami.
Kalpendi kembali menegaskan dan sangat berharap untuk Kanwil BPN Kalteng supaya membuat surat agar lahan masyarakat dan kelompok tani yang masuk ke Peta Kadastral dan telah diserobot ditanami kelapa sawit di Inklap atau dikeluarkan dari Peta Kadstral PT. KSS hal ini sesuai dengan kesimpulan sidang Panitia B pada 12 Januari 2022.
Dirinya menegaskan, seharusnya ada koordinasi dengan pihak masyarakat atau perwakilan masyarakat tetapi sudah lebih dari kesepakatan waktu hasil rapat sebelumnya tdak ada kordinasi dan niat baik dari PT. KSS untuk menyelesaikan lahan yang masih sengketa itulah maka kami mendatangi Kanwil ATR/ BPN Kalteng untuk mempertanyakan hasil kelanjutan rapat panitia B di maksud.
Kalpendi juga mengatakan, atas tindakan dari PT. KSS yang telah melakukan aktivitas menanam sawit diatas lahan SHM dan SKT petani, diduga telah terjadi tindak pidana penyerobotan sebagaimana diatur dalam pasal 385 KUHP. dan yang paling meresahkan adalah pihak BPN.
Dengan sengaja membiarkan dugaan tindak pidana ini terjadi, dengan tetap bersikeras untuk melanjutkan proses pendaftaran tanah PT.KSS, sehingga patut diduga BPN turut serta dalam dugaan tindak pidana penyerobotan ini.
Kalpendi kembali menegaskan, bahwa sejak rapat panitia B pihak BPN secara terang-terangan memihak PT KSS dalam proses pendaftaran tanah tanpa mempertimbangkan keberatan petani di 5 desa, sehingga apabila suatu saat nanti terjadi kerusuhan dalam hal petani mempertahankan tanahnya, maka BPN lah institusi yang paling bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi.
“PT. KSS sejak rapat pada 12 Januari 2022, cuma sampai saat ini PT. KSS tetap cuek tanpa respon apa pun. Jadi jangan Salah kan jika kami mengambil kembali lahan kami yang sudah diserobot oleh PT. KSS dengan cara kami sendiri. Selanjutnya meminta juga dengan hormat kepada Menteri Agrarian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Hadi Tjahjanto untuk menuntaskan persoalan kasus Lahan ini,” Pungkas Kalpendi kepada awak media ini pada Sabtu (18/6/2022).
Sementara itu awak media ini mendapatkan petikan surat tertanggal 29 maret 2022 yang di tanda tangani oleh Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abednego Tarigan bahwa untuk persoalan ini di tindaklanjuti oleh bidang tugas Kapolda Kalimantan Tengah, Kanwil ATR/BPN Kalteng, Kanwil PUPR Kalteng, dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Kalteng.
Maka dimohon kepada pejabat terkait di daerah agar berkenan menyampaikan hasil tindaklanjut penanganan kepada Kantor Staf Presiden paling lambat 2 (dua) minggu sejak surat ini dibuat.Â
Berikut kami sampaikan kronologis, notulen dan dokumen pendukung dari warga, sebagai landasan dan informasi untuk tindaklanjut bersama. Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dapat diakses pada tautan sebagai berikut https://bit.ly/LampiranKasusKapuas. Untuk info lebih lanjut, kami menugaskan Sdr. Sahat Lumbanraja (+62 812-8967-0804) sebagai narahubung dalam penanganan kasus ini.
TiM