SUAKA – KOTABARU. Tahun 2023 mendatang, Pemerintah pusat berencana akan menghapus tenaga kontrak baik Tenaga Non Pegawai (TNP) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru Honorer.
Ketua DPRD kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos, bersama petinggi DPRD lainnya, telah melakukan konsultasi pemerintah pusat terkait rencana penghapusan tenaga honor tahun 2023 mendatang, untuk dijadikan tenaga kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Dengan berdasarkan peraturan pemerintah yang disahkan oleh pemerintah, bahwa untuk tahun 2023 akhir, tenaga honor diganti menjadi tenaga pegawai kontrak PPPK,” beber ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis. Kamis (16/6/2022).
Konsultasi ke pemerintah pusat. Kata Syairi, juga menyampaikan kepada Pemerintah Pusat, karena masih banyak tenaga honor yang ada di setiap SKPD, guru honor dan tenaga honor kesehatan yang masih PTT.
Tentunya menjadi masalah suatu daerah, jika ini nantinya semua tidak bisa diangkat PPPK sementara gajinya dibebankan ke pemerintah daerah.
Pada kesempatan sama, Syairi juga menyampaikan kepada kementerian PAN-RB mengharapkan ketika pengangkatan PPPK terjadi pada tahun 2024 mendatang.
Bentuk pengajian dan tunjangan diharapkan di bebankan ke APBN melalui transfer pusat melalui Lokasi Dana Alokasi Umum (DAU) kenapa jangan sampai dibebankan kepada APBD.
Ketika ini dibebankan sama APBD yang cukup besar. Dan perlu diketahui bahwa tenaga honorer di kabupaten Kotabaru yang hampir 3000 orang, tentunya sangat dibebani APBD. Sehingga berpengaruh kepada perkembangan infrastruktur dan lain sebagainya.
Mudah – mudahan usulan ini ditanggapi dengan baik oleh Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi ( PAN-RB).
Kemudian pengangkatan juga diusulkan kepada Kementerian PAN-RB agar tenaga kontrak, diharapkan pegawai tenaga kesehatan, guru honorer dan tenaga TNP yang di setiap SKPD disampaikan agar bisa lolos secara otomatis menjadi PPPK berdasarkan kebutuhan daerah itu sendiri.
karena apa, berdasarkan kebutuhan daerah lebih mengetahui yang tahu kondisi kebutuhan itu daerah yang lebih tahu dari pada pusat.
Untuk itu, penerimaan PPPK pegawai TNP, tenaga kesehatan dan tenaga guru honorer harus lulus otomatis, karena bila seleksi penerimaan secara nasional itu di lakukan maka yang rugi adalah daerah.
“Kementerian PAN-RB meminta agar daerah jangan menyampaikan secara lisan tapi harus juga mengajukan secara tertulis,” pungkasnya. (wan/dam)