Kajati Kalimantan Selatan, Resmikan Rumah Restorative Justice (Wadah Saijaan) Di Kabupaten Kotabaru

SUAKA – KOTABARU. Kejaksaan Tinggi (Kajati) provinsi kalimantan selatan, bersama rombongan menghadiri peresmian rumah restorative justice, di wilayah kejaksaan negeri Kotabaru.

Rumah restorative justice (RJ) merupakan wadah berdamai berjuluk rumah wadah saijaan diresmikan oleh kepala kejaksaan tinggi provinsi kalimantan selatan, bertempat dijalan nilam, desa dirgahayu, kecamatan pulau laut utara, kabupaten Kotabaru, kalsel. Rabu (15/6/2022).

Menurut kajati, Dr.Mukri SH,MH,rumah Restorative Justice atau wadah berdamai untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat, khususnya tindak pidana ringan.

Tujuannya, untuk penyelesaian perkara tindak pidana yang bisa dikategorikan ringan tanpa harus dibawah ke meja hijau atau dibawah di persidangan.

Keberadaannya rumah restorative justice di kabupaten Kotabaru dapat menyelesaikan perkara diluar sidang.

“Tidak semua perkara bisa melalui rumah restorative justice dilihat semua jenis perkaranya,” terang Kajati.

Sementara itu, Kajari Kotabaru, Dr.Andi Irfan Syafruddin.SH,MH, mengatakan,” selamat datang kepada Kajati kalimantan selatan bersama rombongan untuk meresmikan keberadaan rumah restorative justice (Wadah Saijaan) di kabupaten Kotabaru.

Rumah Restorative Justice ini akan menjadi wadah penyelesaian bentuk keputusan diluar pengadilan dan dapat membentuk keadilan yang seadil – adilnya ditengah masyarakat.

“Perlu diketahui letak geografis kabupaten Kotabaru banyak memiliki pulau,dimana 102 pulau dan pulau yang terjauh adalah pulau maradapan di pulau sembilan,” ucapnya.

Selain itu, ada beberapa kecamatan yang diatas pulau kabupaten Kotabaru dan ada kecamatan didaratan kabupaten Kotabaru.

Jadi selama beberapa bulan terakhir ini, ada tiga perkara yang diselesaikan atas persetujuan pimpinan dengan perkara penyelesaian melalui restorative justice.

Untuk itu, diharapkan kerjasamanya para camat dan kepala desa agar dapat menyampaikan kepada masyarakatnya terkait adanya penyelesaian perkara melalui restorative justice.

“Wilayah kabupaten Kotabaru memiliki 198 desa dan 22 kecamatan,” imbuhnya.(wan/dam)

Baca Juga:  PT Aimco Global Teken Kerjasama Soal Pertanian dengan Taiwan Dragon
Dibaca 110 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top