SUAKA – KOTABARU. Rapat Paripurna DPRD kabupaten Kotabaru masa persidangan III rapat ke-5 tahun sidang 2021-2022 tentang penyampaian 4 buah raperda.
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis dihadiri wakil ketua DPRD, Muhammad Arif, perwakilan pemkab, asisten II M.Rivai, Kepala SKPD, anggota DPRD Kotabaru, Forkopimda, bertempat di ruang paripurna lantai 3 DPRD Kotabaru, senin (06/06/2022).
Adapun 4 buah Raperda yang disampaikan asisten II M.Rivai yaitu raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah air minum Kotabaru menjadi perusahaan perseoran daerah air minum, raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat dan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Kotabaru nomor 19 tahun 2016 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada bank perkreditan rakyat.
“Semoga 4 buah rancangan peraturan daerah disampaikan dengan harapan dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda),” terangnya.(wan/dam)