Tertangkapnya Inisial (M) Oleh Satreskrim Polres Kotabaru; Saksi Inisial HH Ikut Terseret

SUAKA – KOTABARU. Tertangkapnya makelar Kasus inisial (M) yang mengaku pengacara terus berlanjut.

Berlanjutnya perkembangan kasus pengacara gadungan membuat satreskrim memanggil saksi terbaru yang di duga ikut mendapat aliran dana hasil penipuan inisial (M).

Saksi terbaru yang dipanggil adalah inisial HH, ia juga merupakan warga desa semayap, kecamatan pulau laut utara, kabupaten Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP M.Gafur Aditya melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil mengatakan” Saksi diperiksa terkait dugaan penipuan dan aliran dana Rp45 juta yang dilakukan pelaku yang sudah tersangka inisial (M).

” Pemeriksaan inisial HH oleh penyidik terkait dugaan aliran dana kasus penipuan dilakukan tersangka yang sebelumnya,” kata Abdul Jalil kepada awak media ini, Selasa (7/6/2022).

Kasus ini terungkap setelah pria berinisial M (45) warga desa tirawan, pulau laut sigam berhasil ditangkap macan bamega polres Kotabaru.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari buser macan bamega satreskrim polres Kotabaru bersama Subdit III Jatanras Polda Kalsel di Kecamatan Anjir Muara, Barito Kuala.

Pelaku ditangkap inisial (M) atas dasar laporan korban inisial (NS), warga desa tamiang, kecamatan pamukan utara.

Inisial (M) menyakinkan (NS) yang berlagak pengacara dan mampu mengurus kasus yang dialami suami korban.

Diketahui, suami korban ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan jabatan di medio 2021 silam.

“Tersangka mengaku mampu mengurus untuk mengurangi hukuman suami korban. Dan pelaku meminta uang beberapa kali, jadi jumlah total sebesar Rp45 juta, inisial (NS) menyerahkan uang kepada korban untuk biaya urusan,” ucap Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil.

Dengan hasil penyidik, pelaku mengakui segala perbuatannya.

Agar aksi penipuan itu terlihat meyakinkan, pelaku sempat menunjukkan foto kepada korban sedang berada dalam ruang persidangan layaknya seorang pengacara.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Kalsel Kembali Bongkar Penjualan Gas Melon Diatas Harga Eceran

Seiring berjalannya waktu, kedok pelaku mulai terbongkar. Ternyata suami korban tetap di vonis 3,6 tahun.

“Olehnya itu, inisial (NS) kecewa lantaran uang puluhan juta terbuang sia – sia, sehingga korban melaporkan kasus yang menimpanya ke polsek pamukan utara,” terangnya.

Pelaku inisial (M) mengaku bahwa dana yang diterima telah menyerahkan uang kepada kuasa hukum suami korban sebesar Rp3 juta.

Pelaku juga mengklaim bahwa uang senilai Rp 2,2 juta juga diserahkan kepada kuasa hukum suami korban untuk proses banding, selebihnya digunakan pribadi Pelaku.

“Atas kasus tersebut pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan,” pungkas Abdul Jalil. (wan/dam)

Dibaca 36 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top