SUAKA – KOTABARU. Satreskrim Polres Kotabaru melalui penyidik melakukan pengembangan tertangkapnya makelar kasus inisial (M) yang mengaku dirinya sebagai pengacara.
Perkembangan kasus pengacara gadungan membuat penyidik memanggil saksi terbaru yang di duga ikut mendapat aliran dana hasil penipuan.
Saksi terbaru adalah inisial HH, merupakan warga Desa Semayap, kecamatan pulau laut utara, kabupaten Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP M.Gafur Aditya melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil menjelaskan,” Bahwa saksi inisial HH diperiksa oleh Penyidik terkait dugaan menerima aliran dana Rp45 juta yang dilakukan pelaku yang sudah jadi tersangka.
” Pemeriksaan inisial HH oleh penyidik merupakan hasil pemeriksaan inisial M terkait dana kasus penipuan dilakukan tersangka sebelumnya,” ujar Kasat Reskrim polres Kotabaru, AKP. Abdul Jalil kepada awak media, Selasa (7/6/2022).
Terungkapnya kasus setelah pria berinisial (M) warga desa tirawan, pulau laut sigam berhasil ditangkap macan bamega Polres Kotabaru.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari buser macan bamega satreskrim polres Kotabaru bersama Subdit III Jatanras Polda Kalsel di kecamatan anjir muara, Barito Kuala.
Pelaku ditangkap inisial (M) atas dasar laporan korban (NS), warga desa tamiang, kecamatan pamukan utara.
Inisial (M) memberi keyakinan kepada inisial (NS) yang mengaku pengacara dan mampu mengurus kasus yang dialami suami korban.
Diketahui, suami korban ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan jabatan di medio 2021 silam.
Dengan dasar kasus ini, inisial (HH) dipanggil untuk memberikan keterangan atas dugaan ikut menerima aliran dana hasil penipuan oleh pelaku.
“ Segala perbuatan pelaku inisial (M), sudah diakuinya, sehingga pelaku terjerat pasal 378 KHUP,” ucap Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil. (dam/wan).