Suarakalimantan.com, Surabaya – Satpol-PP Kota Surabaya kembali berulah, Segudang Pelanggaran yang di lakukan Oknum Satpol PP Kota Surabaya menjadi bukti kegagalan Kasatpol PP Kota Surabaya.
Mulai dari masuk RHU pada musim pandemi, perkosa LC, memakai narkoba dan banyak hal lain. Kali ini Satpol-PP Kota Surabaya dikabarkan menjual barang sitaan tanpa sesuai prosedur.
Dalam pemberitaan yang beredar, Julianto Salah satu perwakilan Komunitas Peduli Surabaya memaparkan bahwa adanya barang sitaan yang berada di gudang Tanjungsari Baru 11-15 Surabaya banyak dijual oleh oknum tersebut.
Bahkan tak tanggung-tanggung, hasil penjualan barang sitaan tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Crhistijanto sayangnya Beliau seakan alergi terhadap wartawan.
Bagaimana tidak ternyata beberapa no wartawan di blokir dari WhatsAppnya.
Sunggu sangat miris selain dirasa gagal dalam memimpin dan menjaga amanah yang diberikan oleh Walikota Surabaya, Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Crhistijanto juga diduga Alergi wartawan dan kritik.
Jika benar adanya tindakan oknum yang menjual barang sitaan tersebut maka harus diproses secara hukum dan kasus ini harus ditangani dengan serius karna sudah menimbulkan kerugian pendapatan daerah.
Bahkan kabarnya Rabu, 8 Juni 2022 gabungan LSM, ormas dan komunitas yang ada di Surabaya akan menggelar aksi di depan Kantor Satpol-PP Kota Surabaya.
Tak tanggung-tanggung Baihaki Akbar selaku Sekjen LSM Larm-Gak dan Ormas HIPPMA bersama Puluhan Komunitas akan melakukan aksi besar-besaran untuk menuntut keadilan
Dalam hal ini walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Walikota Surabaya Ir. Armuji harus menindak tegas pejabat oknum satpol PP tersebut demi Surabaya yang kondusif.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi beberapa pihak terkait.
(Tim)