SUAKA – KOTABARU. Polsek Pamukan utara menerima laporan pengaduan adanya tidak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh inisial (M). Jumat (03/06/2022).
Laporan pengaduan ini langsung dilakukan oleh Novita Sari sebagai pelapor sekaligus korban atas adanya iming – iming dari terlapor yang bisa membantu mengurus untuk meringankan hukuman yang di alami suami pelapor.
Namun pihak pelapor dan terlapor sama – sama melakukan pertemuan untuk meminta berkas agar terlapor dapat mempelajarinya.
Pada saat itu juga terlapor memberi tahu kalau pengurusan berkas tidaklah gratis, artinya ada beban biaya harus dibayar.
Berselang satu hari terlapor menghubungi pelapor pada tanggal 20 Oktober 2021 meminta agar dapat mengirim uang sebesar Rp.10 juta dan di transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama berinisial (M) sebagai biaya pengurusan suami pelapor.
Kemudian, setelah mengirimkan uang, pihak pelapor menemui terlapor di kediamannya dengan maksud membahas kasus suami pelapor.
Dalam proses pertemuan, terlapor menceritakan, bahwa sudah banyak membantu beberapa kasus, bahkan telah memperlihatkan beberapa foto dipersidangan yang menggunakan baju hitam berdasi putih layaknya seorang pengacara.
Pihak terlapor memberikan iming – iming kepada pelapor agar lebih menyakinkan lagi, sehingga waktu itu juga terlapor minta uang sebesar Rp.20 juta, sekitar pukul 11.00 wita, pelapor kembali memberikan uang sesuai permintaan terlapor sebagai biaya kepengurusan suami pelapor.
Jadi pada tanggal 30 Nopember 2021, terlapor kembali minta uang agar digenap saja, yaitu sebesar Rp.50 juta,tapi pihak pelapor tidak bisa menyanggupi sehingga pelapor dapat mengirim uang atau transfer sebesar Rp.15 juta.
Dan uang yang ditransfer itu rencananya akan dibagi tiga dan diberikan kepada Jaksa dan Hakim, namun yang satunya tidak beritahukan kepada pelapor.
Pelapor sudah dua kali mentransfer uang melalui Bank BRI atas nama Sari Karmila dan satunya Bank Mandiri atas nama, berinisial (M).
Dalam proses sidang suami pelapor ternyata vonis tuntutan hukum 3.6 tahun, sehingga pelapor mencari tahu, bahwa ternyata selama persidangan suami pelapor yang mengawal persidangan ternyata bukan inisial (M) selaku terlapor.
Sehingga pelapor menanyakan kepada terlapor kenapa suami saya divonis 3.6 tahun penjara, sedangkan terlapor mengatakan dapat membantu mengurus untuk meringankan hukuman.
Tapi terlapor berdalih, bahwa akan berusaha banding, dengan dasar inilah pelapor geram ulah terlapor yang merugikan sebesar Rp.45 juta, dan pelapor langsung melaporkan kepada pihak Polsek Pamukan Utara.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya melalui Kasatreskrim polres Kotabaru AKP Abdul Jalil membenarkan, adanya kasus tindak pidana penipuan di wilayah Polsek Pamukan Utara dan laporan tersebut dilimpahkan ke polres Kotabaru untuk ditindaklanjuti.
Setelah dalam proses, Satreskrim menyurati terlapor sebanyak tiga kali, tapi terlapor malah melarikan diri ke Banjarmasin.
Satreskrim Polres Kotabaru, melalui Macan Bamega di bawah komando IPDA.Prayuda Bima Wibawa dan di back up anggota Subdit lll Jatantas Dit Reskrimum Polda Kalimantan Selatan.
Dalam proses pelarian telah berhasil mengamankan tersangka inisial (M) di kediaman isterinya di Desa Anjir km,25 RT.Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terlapor inisial (M) mengakui kasus penipuan yang dia lakukan dengan cara mengiming – imingi korban untuk mengurangi hukuman suami pelapor.
Bahwa uang di transfer pelapor sebesar Rp.45 juta sebagian diserahkan kepada kuasa hukum suami pelapor dan kuasa hukum proses banding dan selebihnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Barang buktinya berupa 2 lembar bukti transfer Bank BRI Atas nama Sari Karmila dan bukti transfer 1 lebar, bukti transfer Bank Mandiri Atas nama inisial (M).
“Atas terjadinya kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan inisial (M) maka dikenakan pasal 378 KUHP,” pungkasnya.(wan/dam)