SUAKA – KOTABARU. Dengan adanya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh inisial (M) terhadap korban Novita Sari. Atas terjadinya kasus tersebut, Novita Sari langsung melaporkan ke polsek pamukan utara kabupaten Kotabaru. Jumat (04/06/2022).
Kasus tindak pidana ini, berawal dari korban Marlan bahwa informasi terlapor inisial (M) dapat mengurus kasus dialami suami pelapor.
Terlapor mengiming – imingi pelapor yang bisa meringankan hukuman yang dialami suami pelapor.
Namun pihak pelapor dan terlapor sama – sama melakukan pertemuan untuk meminta berkas agar terlapor dapat mempelajarinya.
Pada saat itu juga terlapor memberi tahu kalau pengurusan berkas tidaklah gratis, artinya ada beban biaya harus dibayar, ujarnya.
Berselang waktu, satu hari terlapor menghubungi pelapor tanggal 20 Oktober 2021 agar dapat mengirim uang sebesar Rp.10 juta untuk di transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama berinisial (M) sebagai biaya pengurusan suami pelapor.
Kemudian, setelah mengirimkan uang, pihak pelapor menemui terlapor di rumahnya dengan maksud membahas kasus suami pelapor.
Dalam proses pertemuan, terlapor menceritakan, bahwa sudah banyak membantu beberapa kasus, bahkan memperlihatkan beberapa foto persidangan yang menggunakan baju hitam berdasi putih layaknya seorang pengacara.
Inisial (M) selaku terlapor juga memberikan iming – iming kepada pelapor agar lebih menyakinkan lagi, dan waktu itu juga terlapor minta uang sebesar Rp.20 juta, sekitar pukul 11.00 wita, pihak pelapor kembali memberikan uang sesuai permintaan terlapor sebagai biaya kepengurusan suami pelapor.
Sehingga pada tanggal 30 Nopember 2021, terlapor kembali minta uang, namun kali ini diminta agar supaya digenap menjadi sebesar Rp.50 juta, tapi pihak pelapor tidak bisa menyanggupi sehingga pelapor dapat mengirim uang atau transfer sebesar Rp.15 juta.
Dan uang yang ditransfer itu rencananya akan dibagi tiga, dan diberikan kepada Jaksa dan Hakim, namun yang satunya tidak beritahukan kepada pelapor.
Pelapor sudah dua kali mentransfer uang melalui Bank BRI atas nama Sari Karmila dan satunya Bank Mandiri atas nama inisial (M).
Dalam proses sidang suami pelapor ternyata divonis tuntutan hukum 3.6 tahun, sehingga pelapor mencari tahu, bahwa ternyata selama persidangan suami pelapor yang mengawal persidangan ternyata bukan inisial (M) selaku terlapor.
Sehingga pelapor menanyakan kepada terlapor kenapa suami saya divonis 3.6 tahun penjara, sedangkan terlapor mengatakan dapat membantu mengurus untuk meringankan hukuman.
Tapi terlapor berdalih, bahwa akan berusaha banding, dengan dasar inilah pelapor geram ulah terlapor yang merugikan sebesar Rp.45 juta, dan pelapor langsung melaporkan kepada pihak polsek pamukan utara.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya melalui Kasatreskrim polres Kotabaru AKP Abdul Jalil mengatakan,” Bahwa adanya kasus tindak pidana penipuan di wilayah polsek pamukan utara dan laporan tersebut dilimpahkan ke polres Kotabaru untuk ditindak lanjuti.
Setelah dalam proses, Satreskrim menyurati terlapor sebanyak tiga kali, tapi terlapor malah melarikan diri ke Banjarmasin.
Satreskrim Polres Kotabaru, melalui Unit Buruh Sergap (Buser) di bawah pimpinan IPDA.Prayuda Bima Wibawa dan di back up anggota Subdit lll Jatantas Dit Reskrimum Polda Kalimantan Selatan.
Dalam proses pelarian telah berhasil mengamankan tersangka inisial (M) di kediaman isterinya di desa anjir km,25. Kecamatan anjir muara, kabupaten barito kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terlapor inisial (M) mengakui kasus penipuan yang dia lakukan dengan cara mengiming – imingi korban untuk mengurangi hukuman suami pelapor.
Bahwa uang di transfer pelapor sebesar Rp.45 juta sebagian diserahkan kepada kuasa hukum suami pelapor dan kuasa hukum proses banding dan selebihnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Barang buktinya yang disita petugas berupa 2 lembar bukti transfer Bank BRI Atas nama Sari Karmila dan bukti transfer 1 lebar, bukti transfer Bank Mandiri Atas nama inisial (M), Pungkasnya. (dam/wan)