SUAKA – TANAH BUMBU. Sidang lanjutan perkara mantan Kepala Dinas ESDM Pemkab Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang menerima uang dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara berujung gratifikasi pengalihan izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (6/6/2022) akan dipenuhi massa dari Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan dan para Advokat/Pengacara dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Wijiono kepada sejumlah wartawan, Rabu (1/6/2022) di markas besar P3HI Jl. Saka Permai No 50 Banjarmasin.
Wijiono mengatakan, pihaknya pada hari Senin (6/6/2022) tersebut akan melaksanakan aksi demo damai di halaman Kantor Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dalam bentuk aksi simpatik sebagai dukungan moral terhadap Mardani H Maming yang pernah di hadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
“Bapak Mardani adalah salah satu Wakil Ketua Dewan Pembina dan Penasehat di organisasi advokat P3HI, begitu juga di LSM LEKEM Kalimantan, sehingga kami sangat wajar memberikan dukungan moral terhadap beliau,” kata mas Wiji panggilan akrabnya Wijiono.
Mas Wiji pun menjelaskan, massa yang hadir nantinya tidak hanya massa dari LSM LEKEM Kalimantan dan Organisasi Advokat P3HI, melainkan sebagian besar terdiri dari berbagai kalangan masyarakat warga negara Banua sendiri juga di dukung oleh massa dari berbagai LSM-LSM yang simpatik terhadap Mardani H Maming.
“Yang berhadir nanti ini terdiri dari berbagai kalangan, baik dari LSM-LSM, maupun kalangan masyarakat Banua yang simpatik terhadap bapak Mardani H Maming sendiri,” ujarnya.
Diketika wartawan bertanya kepada mas Wiji tentang jumlah massa yang akan turun dalam aksi simpatik tersebut, Wijiono menjawab pihaknya sudah melayangkan surat ke Polda Kalsel guna memberitahukan akan dilaksanakan kegiatan tersebut dengan jumlah massa sekitar 200 orang.
“Pemberitahuan sudah kita sampaikan ke Polda Kalsel dengan jumlah massa sekitar 250 orang dengan dasar hak menyampaikan pendapat di muka umum pada dasarnya adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin tegas dalam Konstitusi Pasal 28 E UUD 1945, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi lewat UU No. 12 Tahun 2005, Pasal 25 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun UU No. 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” beber pengacara jebolan P3HI angkatan pertama ini.
Wijiono pun merincikan kepada wartawan dengan berpedoman pada Pasal 13 UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pada dasarnya aktivitas unjuk rasa atau demonstrasi, kata Wijiono tidak perlu mendapatkan izin kepolisian, namun partisipan unjuk rasa cukup menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada kepolisian.
Setelah kepolisian menerima surat pemberitahuan, maka kepolisian ucap Wijiono wajib untuk segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan. Untuk selanjutnya kepolisian segera berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum, dan juga berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi. dan rute.
Dengan demikian, jelasnya sesuai mandat undang-undang tersebut, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengijinkan atau tidak hak penyampaian pendapat di muka umum, namun berwenang dan bertanggungjawab memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta penyampaian pendapat di muka umum dan menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku, katanya.
“Sebagai catatan saja, bahwa demo damai yang akan kami lakukan murni atas gagasan dari organisasi kami sendiri sebagai bentuk rasa peduli terhadap beliau (red Mardani H Maming) yang mana beliau adalah Pembina dan Penasehat di organisasi kami,” tukas mas Wijiono.
Tokoh aktivis LSM Banua, Aliansyah ketika di konfirmasi oleh sejumlah wartawan membenarkan pihaknya bersama para pengacara dari OA P3HI akan melaksanakan aksi damai di halaman kantor Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada Senin (6/6/2022).
“Ya benar pada Senin nanti (6/6/2022) kami akan melaksanakan aksi demo damai di halaman Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan perkiraan jumlah massa ratusan orang,” katanya.
Menurut Aliansyah, dalam aksi demo damai tersebut adalah merupakan sebuah rasa simpatik kami terhadap tokoh Banua Kalimantan Selatan bapak Mardani H Maming yang terkesan di kriminalisasi oleh pihak lain.
“Beliau adalah tokoh Banua, dan beliau itu adalah aset Kalimantan Selatan, kasian beliau terkesan di kriminalisasi, dan kami simpatik sama beliau, maka itulah alasan kami sehingga akan turun kejalan sebagai bentuk dukungan moral terhadap beliau,” tukasnya. (Tim)