Kasat Lantas : Ada Aturan Berkaitan Dengan Sepeda Listrik Kami Terus Sosialisasikan

SuaraKalimantan.com, Sukamara

Kendaraan bertenaga penggerak listrik kian menjamur khususnya di wilayah Kota Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dampaknya pun kemudian menuai banyak pertanyaan dari masyarakat, terkait aturan yang dapat mengatur kendaraan listrik terutama saat melintas di jalan umum, karena kebanyakan pengguna adalah anak-anak yang masih di bawah umur atau usia Sekolah Dasar (SD).

Menjawab pertanyaan tersebut, Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna melalui Kasat Lantas IPTU Agus Yustiaman mengatakan, bahwa kendaraan listrik sudah diatur dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang pengujian tipe fisik kendaraan bermotor dengan motor penggerak menggunakan motor listrik.

Kasat Lantas Polres Sukamara kembali mengatakan, bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik, seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle) dan otopet.

Adapun aturan yang harus dipatuhi pengguna kendaraan bermotor listrik ketika di jalan, yakni :

1. Pengendara berusia minimal 12 tahun.

2. Penggunaan kendaraan di jalan umum wajib didampingi orang dewasa bagi pengendara berusia 12-15 tahun.

3. Pengendara wajib menggunakan helm.

4. Area operasi di lajur sepeda atau lajur khusus yang telah disediakan.

5. Dilarang berboncengan untuk kendaraan jenis Otopet atau yang tidak dilengkapi tempat duduk.

6. Kecepatan untuk Hoverboard, Unicycle, dan Otopet maksimal 6 Km/Jam.

7. Kecepatan untuk Skuter Listrik dan Sepeda Listrik maksimal 25 /Jam.

“Saat ini kami dari Satlantas Polres Sukamara terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat pada saat pagi hari bersamaan dengan giat pengaturan Lalu Lintas. Semoga saja sosialisasi kami di respon baik oleh masyarakat,” Pungkas Kasat Lantas Polres Sukamara pada hari Selasa (31/5/2022) melalui via telpon selulernya.

Baca Juga:  Faktur Usia, Prabowo Enggan Nyapres dan Dukung Gatot Nurmantyo Maju Pilpres 2019

Yohanes Eka Irawanto, SE

Dibaca 198 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top