Warga Sepagar Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Ke-Kejari Kotabaru

SUAKA – KOTABARU. Buntut penyalahgunaan anggaran desa, warga desa sepagar kecamatan pulau laut barat melalui perwakilannya akhirnya mendatangi Kejaksaan Negeri Kotabaru, jumat (27/05/2022).

Perwakilan warga, Sainuddin datang didampingi pengacaranya dan bendahara desa sepagar serta ketua BPD.

Kurang lebih satu jam, Sainuddin selesai melapor ke Kejari Kotabaru dan memberikan keterangan kepada awak media ini.

Sainuddin bilang,” Dirinya melapor terkait penyalahgunaan anggaran desa tahun 2021 dan 2022.

” Jadi kami datang melapor atas nama warga, sesuai hasil musyawarah di desa, ” ujarnya.

Dijelaskannya, pada 2021, ada anggaran Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk pembelian sapi sebanyak 25 ekor dan cabe.

Temuan dilapangan, katanya,” cabe ditanam di lahan milik pribadi kades, dan realisasi serta laporannya tidak pernah disampaikan ke warga.

Lanjutnya, kemudian belanja sapi 25 ekor, namun dari laporan masing – masing RT dan anggota BPD dalam rapat desa, ternyata hanya berjumlah 17 ekor.

” Selain itu ada juga dana desa tahun 2022, sebesar kurang lebih 150 juta dititipkan ke rekening kades, namun hingga kini tidak dikembalikan ke desa, ” lanjut Sainuddin.

Laporan warga tersebut ujar Sainuddin diterima oleh Kejari Kotabaru melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabaru, Ahmad Riduan.

” Alhamdulillah laporan kami diterima oleh pihak Kejaksaan, dan segera akan ditindak lanjuti dengan memanggil pihak terkait termasuk kadesnya, ” pungkas Sainuddin.

Diberitakan sebelumnya, warga desa sepagar mempertanyakan pengadaan ternak sapi dan cabe melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tahun 2021 yang dianggap warga tidak sesuai dengan kondisi dilapangan.

Dimana pembelian sapi yang disepakati sebanyak 25 ekor, namun hanya 17 ekor yang terealisasi.

Kemudian ada juga pembelian cabe seluas 1 hektare, namun ditanam di lahan pribadi milik Kades, dan tidak pernah dilaporkan kepada warga terkait pengelolaannya.

Baca Juga:  Bupati Kapuas Bebaskan tarif PDAM

Selain itu warga juga menanyakan dana desa yang titipkan di rekening Kades, namun belum dikembalikan hingga kini ke bendahara desa.

Sementara, Bendahara desa sepagar, Rahmad Adam, dirinya mengakui telah menitipkan uang desa sebesar kurang lebih 150 juta rupiah pada bulan maret, dikarenakan limit penarikan tunai dari bank.

” Saya tarik tunai 90 juta, dan 150 juta saya titip ke rekening kepala desa, namun uang itu sampai sekarang tidak dikembalikan beliau, ini lah yang dipertanyakan warga, ” ujar Rahmad.

Selain itu, ujarnya, warga juga meminta agar mensilvakan sisa pembelian sapi 8 ekor yang belum terealisasi.

” Kesimpulan rapat ini, warga segera menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini, ” pungkasnya. (war/dam)

Dibaca 306 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top