SUAKA – KOTABARU. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sapagar, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru, melaksanakan rapat pembahasan anggaran 2021 dan 2022.
“Rapat pembahasan anggaran 2021 dan 2022 dilakukan sebanyak dua kali, rapat pertama dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 Mei 2022, nomor surat ; 412.5/020/PLB-2022, bertempat di kantor Desa Sepagar dan rapat kedua hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 dengan nomor surat ; 021/BPD/SPG-2022, tempat kantor Desa Sepagar dan mengundang Ketua BPD Desa Sepagar,Jamin Santoso Putra,” beber perwakilan tokoh masyarakat, Sainuddin.
Pelaksanaan rapat ini turut di undang Kepala Desa Sepagar, Kamaruddin, namun tidak hadir rampa alasan. Dan dihadiri salah satu aparat desa, anggota BPD, para Ketua RT dan masyarakat.
Maksud tujuan rapat dilakukan untuk mendengar penjelasan kepala desa terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2021 dan 2022.
Dari hasil temuan yang di sampaikan ketua BPD yaitu pengadaan sapi dengan anggaran sebesar Rp.275 juta, Sapi yang dibeli sebanyak 25 ekor yang teralisasi ditahun 2021 sebanyak 17 ekor dan sisanya 8 ekor baru teralisasi pada tahun 2022.
menurut Sainuddin,semestinya sisa anggaran pembelian sapi 2021 harus dimasukkan kas desa untuk di silpa (Sisa lebih pembiayaan anggaran) seharusnya begitu, agar hasilnya kembali nol, supaya anggaran tahun berikutnya kembali normal.
Semestinya, sisa anggaran yang tidak dibelanjakan masuk Kas Desa, karena silpa bisa cair kembali setelah kegiatan tahun berjalan dilaporkan dan dipertanggung jawabkan.
Pengadaan sapi tadi masuk dianggaran Padat Karya Tunai Desa (PKTD),ya,, anehnya penerima sapi ini bukan masyarakat biasa tapi di duga para aparatur desa dan RT.
Selain pengadaan Sapi juga ada anggaran dana penanaman cabe melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk tahun 2021, dengan anggaran biaya sebesar Rp.167 juta, namun disayangkan pengelolaan dilakukan oleh kepala desa.
” Selain itu juga di temukan dana desa sebesar Rp.172 juta di gunakan kepala desa sampai berita ini diterbitkan belum dipertanggung jawabkan, hanya informasi dari bendahara desa ada mengembalikan uang sebesar Rp.75 juta sedangkan jawaban Kepala Desa yang ditanyakan mengembalikan ke Bendahara Desa sebesar Rp.100 juta, sedangkan pengakuan Bendahara Desa mengembalikan dengan transfer melalui Rekening Desa sebesar Rp.75 juta,”tandasnya.
Dengan dasar terjadinya dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Sepagar. maka Ketua BPD Desa Sepagar dan Bendahara Desa Desa Sepagar bersama tokoh masyarakat Sepagar, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, untuk melaporkan atas kejadian penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa sepagar. (wan/dam)