SUAKA – KOTABARU. Dalam Rangka Hari Jadi (Harjad) kabupaten Kotabaru Ke-72, salah satu permainan skuter listrik turut hadir, namun disayangkan pengguna skuter listrik ini telah menggunakan jalan umum.
Menurut Kasat Lantas Polres Kotabaru IPTU. Kukuh Supriandoko melalui Kasat Kamsel Aipda. Junaedy Laputu mengatakan,” Dengan maraknya skuter listrik di kabupaten Kotabaru sebagai petugas yang menjaga keselamatan berlalulintas dijalan raya, menghimbau agar jangan menggunakan jalan umum dan juga melakukan transaksi emperan depan toko yang menganggu pengguna jalan untuk menyewakan skuter listrik.
“Seperti yang terjadi di jalan pangeran Indra kesuma negara dan jalan pangeran hidayat. Kedua tempat ini dihimbau untuk tidak melakukan transaksi sewa skuter listrik,” terang Junaedy. Selasa (24/5/2022).
Pasalnya, menganggu fungsi jalan sesuai undang – undang nomor 22 tahun 2009, dalam pasal 28 ayat 1 dan 2, dalam bunyi pasal 28 ayat 1 yang berbunyi setiap setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau mengganggu fungsi jalan.
Sambung Junaedy,” di dalam pasal 28 ayat 2, setiap yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Untuk itu ayat 1 dan 2 pasal 28 dalam perundang – undangan nomor 22 tahun 2009 sangat jelas, jalan raya tidak bisa digunakan selain kendaraan yang sudah ditetapkan oleh undang – undang.
” Selain bunyi pasal 28 ada juga pasal 25 ayat 1 juga berbunyi demikian’ setiap jalan yang di gunakan untuk fasilitas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan,” tegasnya. (wan/dam)