Banjarmasin; suarakalimantan.com || KESAKSIAN Direktur Utama PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN) menyebut dalam persidangan di PN Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Jum’at yang lalu (13/5/2022) adanya aliran dana gratifikasi ijin tambang sebesar Rp 27,6 miliar kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming adalah bentuk kesaksian yang sesat dan fitnah. Hal ini di bantah langsung oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM Kalimantan), Aspihani Ideris kepada wartawan, Senin (23 Mei 2022) disaat menyampaikan kata sambutannya dalam acara Milad Bunda Mona Ke 54 tahun dan Normilawati Ke 33 tahun di cafe Panas Dalam Teluk Dalam Banjarmasin.
“Saya sudah komunikasi sama beliau (red Mardani H Maming), bahwa beliau tidak pernah menerima dana gratifikasi dari siapapun disaat beliau menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dulu. Sepertinya ini hukum kekuasaan akan berjalan kembali, sehingga ada upaya keinginan hukum dapat di putar balikan untuk memasukan seseorang kedalam jeruji besi,” kata Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini dalam sambutannya.
Disaat wartawan mempertanyakannya, mengapa saudara terkesan membela Mardani H Maming di luar profesi yang saudara pangku, Aspihani menjawab dengan tegas, “bapak Mardani itu adalah Ketua Dewan Pembina LEKEM Kalimantan dan juga salah satu Dewan Pembina DPN P3HI. Wajar kami membela pembina organisasi kami sendiri, karena di organisasi kami tersebut sudah bertekad mengedepankan rasa kekeluargaan, ibarat satu tubuh ada yang sakit, maka semuanya akan merasakan sakit juga,” ujar Aspihani.
Mardani H Maming itu tidak bersalah, hanya dI buat terkesan bersalah dengan menerapkan hukum kekuasaan, lanjut Aspihani menegaskan, dan menurutnya, menyeruaknya pemberitaan di berbagai media saat ini, dinilai adanya kekuatan magnet yang sengaja di hembuskan untuk menjatuhkan dan adanya sebuah kepentingan politik di saat-saat menjelang Pemilu 2024 ini.
“Sepertinya ini adanya kepentingan politik tingkat tinggi. Bagi anda-anda yang berpikir, pasti mengetahuinya,” ucapnya.
Apalagi kata Aspihani issu gratifikasi ijin tambang batubara tersebut sudah dibantah oleh mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo yang diketahui menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi ijin tambang.
“Semua tudingan miring ini sudah terbantahkan, karena dalam kesaksian bapak Dwidjono Putrohadi Sutopo dalam sidang siang tadi (red Senin 23/5/2022) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin bahwa Mardani H Maming tidak ada menerima sepeserpun uang hasil gratifikasi ijin tambang senilai Rp 27,6 miliar. Ini semua adalah fitnah, sebuah cara seseorang ingin memenjarakannya. Dan diduga kuat para penegak hukum sudah terkoordinasi dibawah hukum kekuasaan. Sudah jelaskan?” Tanya balik Aspihani Ideris kepada wartawan.
Dengan demikian, tegas Aspihani tudingan bahwa Mardani H Maming turut menerima aliran dana hasil gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo tersebut terbantahkan dan itu adalah fitnah yang menyesatkan, tutur Dosen Hukum UNISKA ini.
“Mardani H Maming terima uang gratifikasi, itu hanyalah fitnah yang sangat menyesatkan. Fakta persidangan sudah membantah tuduhan itu, cuman saya hanya dapat berpesan bagi yang membongkar kebenaran ini, hati-hati jaga diri dan bentengi dengan iman dan taqwa. Karena kejahatan ingin mencelakakan selalu mengintai dalam setiap langkah,” pesannya.
Dalam kesempatan itu juga, Aspihani menegaskan, kalau Mardani H Maming di panggil kembali sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, iapun menyatakan akan siap turunkan 100 Advokat dan massa sebagai bentuk dukungan moral terhadap salah satu Dewan Pembina Organisasi Advokat P3HI.
“Pak Mardani adalah Dewan Pembina di OA P3HI dan juga Ketua Dewan Penasehat di LSM LEKEM kalimantan. Memberikan dukungan moral terhadap beliau merupakan sebuah kewajiban kami. Kalau beliau dipanggil serta di hadirkan kembali sebagai saksi, maka kami akan menurunkan massa juga sebagai bentuk dukungan moral terhadap beliau (red Mardani H Maming) ” tegas Aspihani yang merupakan salah satu Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini dengan di iringi suara meriah tepuk tangan undangan yang hadir pada saat itu.
Aspihani pun dalam sambutannya mengucapkan Selamat Ulang Tahun buat Bunda Mona yang ke 54 tahun serta juga mengucapkan selamat Milad ke 33 tahun untuk istrinya sendiri ibu Normilawati.
“Semoga yang berulang tahun panjang umur dan mendapatkan keberkahan dari dunia sampai ke akhirat kelak,” tukasnya. (Bhany)
Aspihani : Mardani H Maming Terima Uang Gratifikasi, Itu Hanyalah Fitnah yang Menyesatkan
Dibaca 42 kali.