SUARAKALIMANTAN – KOTABARU. Atas perkara tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dalam jabatan, junto pasal 55 ayat 1 KHUP, dengan dasar pengaduan laporan polisi (LP/64 /3/2017) tempat kejadian perkara di Perkebunan Koperasi Sipatuwo Sejahtera.
Polres Kotabaru menggelar Konferensi pers di pimpin langsung Kabag OPS Kompol Agus Rusdi Sunandar di dampingi Kasat Reskrim polres Kotabaru AKP Abdul Jalil dan Kaur Bin OPS Sat Reskrim IPDA Kity Menggelar Konferensi Pres di ruang Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru. Rabu (18/5/2022).
“Dengan kejadian kasus yang dilakukan pengurus Koperasi plasma Sipatuwo Sejahtera telah terdampak korban pada anggota koperasi petani plasma kurang lebih 1500 sekian orang,”beber Kabag OPS Kompol Agus Rusdi Sukandar.
Ke tiga orang pelaku yang jadi tersangka yakni inisial S,K dan F,dari ke tiga tersangka telah memiliki peran dalam perkara sesuai barang bukti dalam Dokumen yakni sesuai dalam akta pendirian, pendistribusian insentif plasma,buku tabungan rekening dan buku transaksi lainnya dan sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Dalam kasus ada total kerugian dalam perkara tindak pidana penggelapan sesuai berkas perkara atas kejadian ini, dan hasil pemeriksaan berkas perkara sudah tahap satu.
“Atas kejadian ini dihimbau kepada masyarakat Kotabaru, khususnya korban atau warga yang merasa dirugikan pada perkara penipuan dan penggelapan dalam jabatan di koperasi Sipatuwo Sejahtera, hendaknya melaporkan ke kantor Polsek terdekat atau polres Kotabaru ditempat pelayanan pengaduan Sat Reskrim.
Ditempat sama, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil menambahkan,” Selaku penyidik Satreskrim Polres Kotabaru bahwa perkara ini sejak tahun 2017 sudah menjadi tunggakan perkara.
“Alhamdulillah”, perkara pada tahun 2022 ini perkara sudah selesai dan sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru, dan pada saat ini salah satu tersangka dilakukan penyerahan dan barang buktinya,” tutur Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil dalam konferensi pers.
Dalam Kasus perkara Penipuan dan Penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan oleh Koperasi Sipatuwo Sejahtera sudah masuk tahap kedua.
“Perkara ke tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dimana salah satu pelaku berinisial S bertindak sebagai Ketua Koperasi pada saat itu,dan mempunyai wewenang yang tidak berjalan sesuai SOP dan dibantu Kedua rekannya yang sudah dijadikan tersangka yang berinisial K dan F,” tegasnya.
“Dengan kejadian perkara ini.Ke tiga tersangka dikenakan pasal 372 junto 374 pasal 55 dimana ancaman hukuman maksimal 5(lima) tahun Penjara,”pungkas nya. (dam/wan)