Kehadiran Polisi, Selain Petugas Pengamanan Juga Membantu Mediasi Kedua Belah Pihak Yang Sengketa

SUAKA – KOTABARU. Waka Polres Kotabaru, Kompol Sofyan beserta Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Kusnandar, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, dan Kasat Intelkam Shoqif Fabrian memberikan klarifikasi terkait kehadiran polres Kotabaru diobyek wisata goa lowo, saat konferensi pers di aula Vicon polres Kotabaru, Polda Kalsel, Rabu (11/05/2022).

Dalam penyampaian Wakapolres Kompol Sofyan mengatakan,” bahwa kehadiran polres Kotabaru di obyek wisata Goa Lowo Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir, sebagai pengamanan obyek wisata dan juga membantu melakukan mediasi terkait sengketa lahan dan adanya aksi penutupan akses jalan yang menuju kolam renang wisata goa lowo oleh pihak yang mengklaim lahan tersebut.

Kehadiran Polres di obyek wisata goa lowo diduga pihak ahli waris telah melakukan pengerusakan pagar dan spanduk yang dipasang pihak ahli waris selaku pihak yang mengklaim lahan itu.

“Pembongkaran pagar akses jalan masuk wisata Goa Lowo termasuk spanduk dengan cara merusak pagar, itu tidak benar tapi pagar itu di bongkar karena salah satu akses jalan terutama akses jalan wisata,” tutur Sofyan.

Sementara itu,Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil juga mengatakan,” kedatangan polisi kesana untuk membantu dalam pengamanan dan juga membantu melakukan mediasi antara pengelola wisata goa lowo dan pihak yang mengklaim lahan tersebut atau Nurul Huda selaku ahli waris yang mengakui pemilik lahan.

Lanjut Kasatreskrim Abdul Jalil, proses permasalahan sengketa lahan, dengan cara mediasi yang dihadiri oleh dari perwakilan Kecamatan Kelumpang Hilir, Bhabinkamtibmas, Babinsa,Kepala Desa dan BPD serta Kuasa hukum dari Nurul Huda dan Nurul Huda sendiri bertempat dikantor desa Tegalrejo.

“Kehadiran kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kita tidak menghendaki perbuatan melanggar hukum dan merugikan masyarakat itu sendiri,” tegas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Camat Kelumpang Hilir Gelar Sengketa Lahan Pembangunan Gardu Induk PLN Di Desa Langgadai

Mediasi ini lakukan untuk berharap dapat dibuka pagar yang dilakukan akses jalan umum atau jalan obyek wisata goa lowo itu sendiri.Karena penutupan akses jalan ini, sebenarnya, tidak perlu dilakukan karena jalan ini kepentingan masyarakat itu sendiri.

Setelah dilakukan pemeriksaan di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) lokasi lahan tersebut masuk dalam tanah Restan atau percadangan (Hak Milik Negara) yang dikuasakan kepada Kementerian Transmigrasi dan hanya boleh dikelola, namun tidak bisa dimiliki dan tidak bisa dibuatkan Surat Pernyataan Hak Milik sifatnya hanya pinjam pakai.

Untuk itu juga berdasarkan UU Agraria menyatakan tidak ada namanya tanah kosong dan yang ada hanya tanah tersebut milik bangsa Indonesia, hak dimiliki oleh negara, hak Adat / Ulayat dan hak perorangan.

“Jadi lahan yang disengketakan ini masih bergulir di pengadilan sehingga lahan statusnya masih belum ada yang berhak memiliki, karena ini merupakan akses jalan yang di biayai oleh APBD melalui Dinas Pariwisata dan berlokasi di Obyek Wisata Goa Lowo maka pagar di bongkar untuk kepentingan masyarakat,” terangnya. (wan/dam)

Dibaca 70 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top