KALSEL, Suarakalimantan.com – Imbas dari pembongkaran atau pencabutan pagar kawat, seng dan kayu secara paksa di lokasi Objek Wisata Goa Lowo buntut dari sengketa lahan antara Abdul Azis, Nurul Huda selaku Ahli Waris Alm. M. Mukmin yang menguasai lahan garapan sejak tahun 1985 dengan pengelola Bumdes wisata Gowa Lowo oleh oknum-oknum Kepolisian Polres Kotabaru berujung dilaporkan ke Propam Polda Kalsel oleh Ahli Waris tersebut.
Ahli waris dengan wajah semrawut yang belum pulang kerumah sejak adanya pembongkaran Pagar serta menghindari tandatangan Berita Acara Pembukaan Jalan yang dibuat Oknum Polres Kotabaru itu, terpantau awak media hari ini di dampingi sejumlah advokat/pengacara dari LBH LEKEM KALIMANTAN, dan LBH PAHAM melaporkan atas aksi pembongkaran paksa pagar tersebut ke Bidpropam Polda Kalsel, Senin (9/5/2022).
“Alhamdulillah, pengaduan kami di Bidang Profesi dan Pengamanan Subbag Pelayanan Pengaduan Propam Polda Kalsel di terima dengan baik,” kata Nurul Huda yang merupakan perwakilan ahli waris pemilik sengketa lahan di lokasi Objek Wisata Goa Lowo Kotabaru, Senin (9/5/2022)
Pihaknya mengadu, di karenakan merasa terzalimi dengan di bongkar paksanya pagar yang di bikin tersebut.
“Insya Allah pengaduan dengan Nomor: SPSP2/08/V/2022/SUBBAGYANDUAN ini kami proses secepatnya” kata AIPDA Andi Krisnata disaat menerima pengaduan dari TIM LBH LEKEM KALIMANTAN dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: 550/B/LBH-LK/V/2022 yang di tandatangani, Senin (9/5/2022).
Menurut Pamin 1 Subbagyanduan Bidpropam Polda Kalsel ini, para pengadu adalah warga Tegal Rejo RT 017 RW 003 Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru ini mengadukan perihal dugaan oknum Anggota Polres Kotabaru yang di duga mencabut atau merusak pagar di lahan sengketa yang masih dalam proses perdata, ucap Andi Krisnata.
“Nanti pengadu akan kami panggil kembali untuk di minta keterangannya terkait adanya dugaan pembongkaran pagar kawat berduri, seng dan kayu tersebut. Silakan nanti para pengadu membeberkan semuanya di saat pemeriksaan oleh penyidik,” tuturnya.
Salah satu Kuasa Hukum Nurul Huda ahli waris, Dedi Ramdhany SH dan Paralegal PAHAM Graven Marvello SH mengatakan, guna lancarnya proses hukum atas pengaduan yang di lakukan, Ahli Waris bersama LSM akan melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Kalsel.
“Insya Allah dalam beberapa hari ini kami bakal melaksanakan aksi demo di markas Polda Kalsel, tujuannya dengan harapan pengaduan kami secepatnya di proses,” kata Dedi Ramdhany, S.H. seusai memberikan pendampingan hukum terhadap ahli waris di Propam Polda Kalsel, Senin (9/5/2022).
Dedi menegaskan, pihaknya pun akan melaporkan atas pengrusakan pagar tersebut ke Propam Mabes Polri di Jakarta, serta juga akan melaksanakan aksi demo di Mabes Polri.
“Kita berharap, pengaduan kami ini jangan sampai tersimpan di dalam box laci meja saja, kita ingin melihat bahwa hukum di Indonesia ini masih bisa di tegakkan tanpa pandang bulu” ucapnya singkat.
Abdul Aziz yang merupakan Kakak dari Nurul Huda sangat berharap, pengaduan yang ia lakukan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus seperti ini cukup kami saja yang merasakan, semoga tidak ada orang lain lagi yang merasakan apa yang kami rasakan, jujur saja kami merasa terintimidasi oleh oknum polisi kemaren di balai desa hingga di lokasi lahan. Semoga bisa secepatnya ditindaklanjuti pengaduan kami oleh Propam Polda Kalsel,” tukasnya.
Terlihat dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 550/B/LBH-LK/V/2022 di LBH LEKEM KALIMANTAN yang di tandatangani, Senin (9/5/2022) tercantum nama-nama advokat yang mendampingi pengadu di Propam Polda Kalsel adalah H Aspihani Ideris SH MH, M Hafidz Halim SH, H Jum’ani SH, Dedi Ramdhany SH dan Normilawati SE SH. (Tim)