Apa Kata Aspihani Terkait Pernyataan Sekjen Bagus Atas Kesaksian Mardani H Maming

Aspihani Ideris/ Poto Istimewa

BANJARMASIN, Suarakalimantan.comKETUA Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris menyangkal pernyataan Sekretaris Jenderal Barisan Gus dan Santri (Bagus) Nasional, Yusuf Hidayat yang meminta Mardani H Maming cuti dari posisi Bendahara Umum PBNU hingga selesai kasus dugaan suap (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Menurut Aspihani Ideris, permintaan cuti kepada Mardani H Maming sebagai Bendahara Umum PBNU, oleh Sekjen Bagus tersebut terkesan Men-judge seseorang.

“Sekedar diketahui, bapak Mardani H Maming adalah Saksi, bukan terdakwa dari perkara yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin,” tegas Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) kepada awak media ini Rabu, (27/4/2022).

Sebagai seorang muslim dilarang keras “Men-judge” atau menilai, menghakimi, mengadili, maupun memojokkan seseorang yang anda sendiri belum mengetahui dari fakta yang sebenarnya.

“Sebagai seorang muslim yang mengerti hukum agama hendaknya jangan sampai di antara kita berburuk sangka, hendaknya kita selalu berbaik sangka kepada sesama muslim, karena sesama muslim itu adalah bersaudara. Karena Men-judge seseorang sama halnya berbuat zalim terhadap orang tersebut, tidak akan masuk surga orang yang suka berbuat zalim kepada hamba-hamba Allah,” ucapnya.

Membaca pernyataan dari Sekjen Bagus, apakah AD/ART PBNU mengharuskan seseorang cuti dari jabatannya di organisasi tersebut apabila berstatus sebagai Saksi, saya rasa tidak ada organisasi mengatur seperti itu, artinya selama di AD/ART PBNU tidak ada mengatur seseorang yang berstatus sebagai Saksi di pengadilan harus cuti dari tugasnya buat apa bapak Mardani H Maming harus cuti dari tugasnya sebagai Bendum PBNU.

“Ingat sekali lagi, bapak Mardani H Maming bukan seorang terdakwa, beliau hanya sebagai seorang saksi dan itupun kesaksiannya sudah disampaikan di Pengadilan Negeri Tipikor dalam sidang kemaren Senin, 25 April 2022, tukasnya. (Red)

Baca Juga:  BUMN Watch Minta Pertamina Tak Merengek Minta Tambahan Anggaran Subsidi
Dibaca 131 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top