SuaraKalimantan.com, Sukamara
Pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yaitu PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. (PT. SRSA) yang wilayah berada di Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah, sejak tahun 2021 dan 2022 ini terus-terusan di demo organisasi masyarakat (Ormas) yaitu Borneo Sarang Peruya (BSP) bahkan ormas Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kabupaten Kobar juga turut serta dalam aksi pada Kamis (21/4/2022).
Dari berbagi sumber yang awak media ini dapatkan adalah sebagai berikut :
1. PT. SRSA Ditunding Lakukan Pengrusakan Makam
Bahwa BSP menuding pihak Perusahaan melakukan pengrusakan dan atau pengusuran lahan makam.
Tudingan pengusuran lahan makam leluhur tersebut, disampaikan warga desa sukaraja melalui surat ke pihak PT Sungai Rangit tertanggal 30 Agustus 2021. Selain itu, surat tersebut juga mencantumkan tuntutan masyarakat akan hak warga desa yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.
Bahkan, dalam surat yang ditandatangi diantaranya Ketua BPD Desa Sukaraja, Kasi Pemerintahan Desa Sukaraja, Tokoh Masyarakat Desa Sukaraja, disebutkan bahwa akan mengambil tindakan tegas atas tindakan pihak PT Sungai Rangit. Yakni, jika dalam waktu tiga hari tuntutan mayarakat tidak terpenuhi, maka akan menghentikan semua aktivitas yang ada di PT Sungai Rangit.
Terkait permasalahan tersebut, Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kota Waringin Barat (Kobar) yang juga menerima tembusan surat tuntutan masyarakat tersebut juga angkat bicara.
Wendy selaku Sekretaris umum DAD Kobar yang juga Ketua Gerdayak Kobar mendesak agar pihak PT. Sungai Rangit untuk segera menyelesaikan persoalan terkait tuntutan masyarakat desa Sukaraja.
“Pihak perusahaan tersebut kami minta untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan masyarakat” sebut Wendy melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (1/9/2021).
Dikatakannya, dalam tuntutan tersebut masyarakat mengecam aksi pengerusakan terhadap makam leluhur. Dalam hal ini, warga desa Sukaraja menuntut secara Hukum Adat Dayak. Termasuk persoalan konflik program kemitraan yg saat ini belum terselesaikan.
“Kita harapkan agar agar dalam permasalahan ini, semua pihak dapat duduk bersama dan menyelesaikan secara musyawaran dan mufakat” harapnya.
Selan itu, dia juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat, DAD Kobar akan meminta agar pihak kecamatan untuk segera melakukan pertemuan mediasi antara warga dan pihak perusahaan. Sehingga dapat membuahkan konsep penyelesaian yang baik antara kedua belah pihak.
2. Manajemen PT. SRSA Bantah Lakukan Pengrusakan Makam
R Dimas Setyawan selaku Manager Plantation Support dari PT Sungai Rangit dalam surat resminya membantah tuduhan penggusuran makam leluhur oleh pihak perusahaan tersebut. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar jika PT Sungai Rangit melakukan penggurusan makam leluhur di wilayahnya beroperasi.
Menurut Dimas, sampai saat ini masih ada lokasi makam di areal lahan kebun kemitraan Koperasi Sawit Mukti Jaya yang telah dibuka untuk ditanami kelapa sawit. Sehingga menurutnya, apa yang dituduhkan ke pihak PT Sungai Rangit tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Sampai saat ini lahan makam tersebut masih ada dan tidak tergusur. Intinya tuduhan masyarakat tidak benar dan tidak berdasar” sebutnya melalui pesan singkat Whatsapp.
3. PT. SRSA Akhirnya Jalani Sidang Adat
Desakan ormas akhirnya sampai kepada sidang adat yang digelar di Rumah Adat Betang, Desa Pasir Panjang, Kabupaten Kobar, Senin (27/9/2021).
Sidang adat yang dihadiri Ketua DAD Provinsi Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, Ketua DAD Kabupaten Kobar Ahmadi Riansyah, Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah serta yang mewakili Komandan Kodim 1014/PBN.
Dalam putusannya, Sidang Adat memutuskan PT Sungai Rangi selaku pihak pelanggar, diwajibkan membayar denda adat atau Jipen dengan total setara Rp290 juta, yang masing-masing terdiri dari :
Singer karusak makam berupa 10 kali busi unam bulas kali Rp2,5 juta x 9 makam dengan total Rp225 juta.
Membayar pesta kecil di lokasi perkara Rp15 juta. Melokalisir makam dan melakukan pemugaran senilar Rp25 juta.
Menyerahkan 9 buah balanga pantis, 9 ekor ayam hidup, manas sambelum peteng tengang, dan sebilah pisau sanaman pangkit serta laluh tukang tawur, total senilai Rp. 25 juta.
Selain itu, kepada pihak penuntut juga diwajibkan membayar lap tunggal 10 persen dari nilai pelanggaran adat senilai Rp.28,5 juta.
5. Forkompimda Kabupaten Sukamara Selesaikan Persoalan Lahan 106 Hektar
Bupati Kabupaten Sukamara H. Windu Subagio membenarkan jika sudah ada kesepakatan bersama dari berbagai pihak jika persoalan di titik 106 Ha di Desa Sukaraja dan Desa Sumber Mukti tidak ada persoalan lagi sejak ditanda tangani bersama dan semoga ke depan tetap mengikuti kesepakatan bersama, pada 5 April 2022 di Aula Polres Sukamara.
Bupati secara detail menjelaskan ada pun isi kesepakatan adalah sebagai berikut : (1). Pengelolaan kebun kemitraan seluas 106 Ha dikelola oleh PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk.
(2). Pihak Desa Sukaraja menerima sejumlah 20% dari hasil lahan kemitraan kebun kelapa sawit seluas 106 Ha.
(3). Pihak ke tiga dan pihak keempat bersedia memenuhi tuntutan sejumlah 20% dari hasil lahan teknis dimana pengelolaan pembayaran hasil sejumlah 20% dari lahan kemitraan kebun kelapa sawit seluas 106 Ha.
(4). Pengelolaan hasil hasil sejumlah 20% di kelola oleh Desa Sukaraja digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Sukaraja, terkait pembayaran hasil sejumlah 20% di lakukan oleh PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk.
(5). Semua pihak bersepakat mencabut semua laporan pengaduan terkait lahan kemitraan kebun kelapa sawit seluas 106 Ha di Desa Sukaraja Kec. Sukamara Kab. Sukamara dan Desa Sumber Mukti Kec. Kolam Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
(6). Semua pihak sepakat dan membenarkan lahan seluas 106 Ha, hak dari Kelompok tani mitra terpadu II dan Kelompok tani usaha sejahtera. Dalam hal ini tidak ada lagi menuntut kembali terkait lahan kemitraan kebun kelapa sawit seluas 106 Ha di Desa Sukaraja Kab. Sukamara dan Desa Sumber Mukti Kab. Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
“Semua proses penyelesaian masalah sebagaimana kronologis yang terjadi baik di lapangan bahkan sampai hasil rapat mediasi dan sidang adat, perusahaan telah dilaksanakan dan dipenuhi oleh perusahaan sesuai mekanisme penyeleaaian masalah yang ada namun ormas Borneo Sarang Paruya dan Fordayak masih menduduki lahan 106 milik kelompok tani, hal ini adalah sebuah perbuatan melawan hukum dan meminta aparat penegak hukum agar bertindak tegas,” Pungkas Manager Plantation Support dari PT Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk, R Dimas Setyawan, Selasa (26/4/2022)
Sementara itu Ketua Fordayak Kalteng Bambang Irawan ketika di konfitmasi melalui telepon aplikasi WhastApp belum merespon berkaitan dengan demo yang melibatkan Fordayak di tingkat Kabupaten, dan akan berjanji menelpom balik namun sayangnya hingga berita di publikasikan belum ada menelpon balik.
Yohanes Eka Irawanto, SE