
BANJARMASIN, Suarakalimantan.com – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani, Kalimantan Selatan Mardani H Maming mengaku aneh atas kasus suap terkait izin peralihan pertambangan PT. Bangun Karya Lestari ke PT. Prolindo Cipta Nusantara yang terjadi tahun 2012. Ia heran perkara tahun 2012 tapi di tahun 2021 diributkan.
“Ini sesuatu yang lucu bagi saya karena (proses izin-red) pada 2012 kenapa ributnya pada 2021. Kenapa perusahaannya pada saat perubahan tidak memprotes bahwa ini tidak benar?” kata Mardani, usai memberi kesaksian pada sidang perkara dugaan siap izin peralihan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/04/2022).
Bedahara Umum PBNU itu juga merasakan ada keanehan dengan maraknya tudingan yang menyudutkan dirinya terkait ketidakhadiran secara langsung sebagai saksi pada sidang kasus tersebut. Padahal dirinya sudah memberikan kesaksian secara virtual atau online.
‘’Saya merasakan dengan saya tidak hadir dan hadir (secara virtual) pada sidang lalu ditagline bahwa bendum NU dan Ketum Hipmi tidak hadir. Saya merasakan ini ada suatu settingan dan framing yang mau menjatuhkan saya,’’ imbuhnya.
‘’Insya Allah nanti dalam proses (persidangan-red) ini akan ketahuan semua siapa di yang ada di belakang ini,’’ imbuh Mardani, yang saat memberi keterangan pers dikawal oleh puluhan advokat dan ratusan massa Pemuda Ansor.
Sebagai warga negara yang baik, Mardani mengatakan dirinya memenuhi panggilan sebagai saksi pada persidangan tersebut.
“Karena selama ini banyak pemberitaan yang mengatakan saya mangkir. Padahal, saya sudah memberikan keterangan bahwa di sidang pertama, di sidang kedua saya tidak bisa, dan di sidang ketiga sudah ada kesaksian di bawah sumpah yang saya anggap harusnya saya tidak perlu hadir. Tapi pada saat (kesaksian tertulis) akan dibacakan, hakim tidak membolehkan dan meminta saya tetap hadir, paling tidak secara online,’’ bebernya.
Namun, sambung Mardani, saat dirinya hadir pada sidang keempat secara online, hakim kembali berpendapat lain dan memintanya hadir secara offline.
“Makanya, dengan mengikuti perintah hakim, sebagai warga negara yang baik saya hadir di sini,’’ tuturnya.
Pada kesaksiannya, kemarin, Mardani memaparkan proses pembuat Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berawal dimulai dari pendelegasiannya kepada kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu sebagai instansi teknis.
Setelah mereka proses kemudian dibawa kepada Bupati berupa SK dan surat rekomendasi pernyataan bahwa prosesnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
‘’Setelah diparaf oleh kabag Hukum, kemudian bia asisten atau sekda maka saya menyatakan bahwa proses ini sudah berjalan sesuai dengan aturan, berdasarkan itulah saya memberikan tandatangan. Kalau tidak sesuai dengan aturan, harusnya proses itu tidak sampai ke meja saya,’’ jelas Mardani yang juga menjabat Ketua Umum BPP HIPMI itu.
“Kemudian, ketika (berkas perizinan-red) itu dibawa ke Pemerintah Provinsi, diverifikasi, provinsi menyatakan tidak ada masalah. Dibawa lagi ke Kementerian ESDM, diverifikasi lagi sesuai aturan dan keluar CnC (Clear and Clean) maka saya anggap berarti tidak ada permasalahan,’’ demikian Mardani.
Dalam proses persidangan kesaksian Mardani H Maming tampak terlihat ratusan massa berseragam Pemuda Ansor dan puluhan advokat yang di ketahui dari organisasi advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) hadir memenuhi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Ketika ditanya salah satu yang berseragam bertuliskan Advokat/Pengacara P3HI, diketahui bernama H Jum’ani Sabran SH apa tujuan datang ke Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, yang bersangkutan memberikan jawaban singka.
“Kedatangan kami di sini adalah memberikan dukungan moral terhadap bapak Mardani H Maming, karena beliau adalah salah satu Anggota Dewan Pembina dan Penasehat DPN P3HI sendiri,” tukasnya, yang diamini puluhan advokat P3HI dan massa yang hadir pada saat itu. (Red)