Aspihani: Mardani Maming Hadiri Persidangan Secara Online, Sah Dimata Hukum

Suasana sidang di Pengadilan Tipokor Banjarmasin terdakwa Raden Dwijono – Poto Istimewa

BANJARMASIN, Suarakalimantan.com – Mardani H Maming (MHM) telah menunjukan sikap kooperatif, ketika memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022).

Mardani, hadir secara online sebagai saksi dipersidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwijono.

Selain Bendahara Umum PB NU itu, empat saksi lain yang turut hadir secara online. Sedang dua saksi lagi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara offline.

Dalam persidangan tersebut, terjadi perdebatan di awal sidang antara majelis hakim yang diketuai yang diketuai Yusriansyah dengan JPU.

Perdebatan diawali keberatan dari tim penasihat hukum Dwijono. Mereka menyoal terkait kehadiran Mardani di persidangan secara online.

Keberatan itu disampaikan sebelum dilakukan pengambilan sumpah, “Kami menolak video conference untuk saksi MHM,” papar Lucky Omega Hassan, penasehat hukum Dwijono.

Belakangan keberatan itu diamini majelis hakim. Padahal di sidang sebelumnya, JPU telah diberikan opsi dapat menghadirkan saksi secara offline maupun online.

Adapun alasan Mardani harus mengikuti secara online adalah kesibukan di Singapura yang tidak dapat diwakilkan, sehingga tak bisa hadir di persidangan secara offline.

“Kami tetap memohon kepada mulia untuk menyelesaikan permasalahan ini. Faktanya menghadirkan saksi juga bukan tugas yang ringan,” sahut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

Namun majelis hakim ngotot dengan alasan kepentingan pembuktian atau pembelaan, harus didengar secara langsung.

“Sepertinya tidak ada niatan untuk hadir. Sementara saksi-saksi lain sudah disumpah dan bisa dihadirkan,” papar Yusriansyah.

Mendengar pernyataan tersebut, JPU menyinggung bahwa pemberian keterangan saksi yang dilakukan secara online sudah biasa dan bahkan bisa diterima di persidangan.

Baca Juga:  Agar Lebih Propesional Pengurus Cabang Kera Sakti, Membawa Ranting Pelatihan Wasit

Kendati demikian, pernyataan JPU tetap tidak digubris. Selanjutnya majelis hakim buru-buru melakukan musyawarah dan memutuskan untuk memanggil paksa Mardani.

Menanggapi hal itu, JPU kemudian meminta agar pemanggilan paksa tak hanya dilakukan terhadap Mardani, tetapi juga tiga saksi lain.

“Ini supaya tidak terkesan diskriminatif, sehingga kami meminta keempat saksi dihadirkan official agar terjadi pemerataan,” jelas JPU.

Akan tetapi permintaan itu langsung dimentahkan majelis hakim, “Kami tak perlu dengan saksi yang lain. Kami perlu saksi Mardani saja,” ketus Yusriansyah.

JPU kemudian menjelaskan bahwa menurut perspektif mereka, keterangan saksi-saksi sebelumnya telah menjadi fakta persidangan. Sehingga kehadiran Maming secara online untuk memberikan keterangan sudah dipandang cukup.

Meski telah mendengar penjelasan JPU, majelis tetap bertahan dengan dalam keputusan, hingga akhirnya penetapan pemanggilan paksa yang sudah disiapkan itu pun dibacakan.

Pemanggilan paksa dilakukan melalui Pengadilan Negeri Tanah Bumbu untuk persidangan, Senin (25/4/2022) mendatang. Setelah penetapan dibacakan, Mardani pun meminta waktu untuk menyampaikan sesuatu di persidangan.

“Izin yang mulia, boleh saya berbicara?” papar Mardani.

Namun seketika permintaan tersebut dimentahkan majelis hakim dengan alasan sudah beberapa kali tidak hadir dipanggil.

Pengamat hukum UNISKA Banjarmasin, Aspihani Ideris mengatakan, ketidak hadiran saksi dalam persidangan dapat dipidana.

“Sanksi pidana bagi saksi yang tidak mau hadir dalam persidangan dapat dipidana dengan ancaman pidana selama sembin bulan penjara,” ujarnya.

Aspihani memaparkan, unsur pidana ini juga tertulis dalam pasal 159 KUHAP. Hal tersebut juga berlaku untuk saksi ahli. Dalam Pasal 224 KUHP, disebutkan bahwa saksi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya diancam penjara maksimal sembilan bulan pada kasus pidana.

“Terkait hadirnya saksi dalam persidangan tersebut secara online selama itu disepakati oleh para pihak, maka diperbolehkan saja. Artinya didalam persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan keterangan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual yang memungkinkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam persidangan, dan ini di bolehkan,” tukasnya. (Red)

Baca Juga:  PT. Arutmin Indonesia Tambang Satui Dinilai Tidak Becus Mengelola Lingkungan
Dibaca 26 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top