Sekjen HIPPMA Menduga Luhut Buat Big Data Hoaks

Suarakalimantan.com, SURABAYA, – Sekjen Organisasi Masyarakat Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) Baihaki Akbar menilai Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berpotensi menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran, (15/4/2022).

Menurutnya, hal itu terkait pernyataan Luhut soal adanya 110 juta pengguna media sosial yang ingin pemilu ditunda dalam Big Data belum dibuktikan hingga saat ini.

“Pertama Big Data yang dikatakan Luhut itu tidak pernah bisa dibuktikan, artinya berpotensi dikatakan berita bohong,” ujar Baihaki Akbar kepada awak media.

Baihaki Akbar menilai, klaim tersebut mengakibatkan banyak polemik di masyarakat.

Bahkan menimbulkan pergerakan aksi massa yang dimotori Aliansi BEM Seluruh Indonesia.

“Kedua pernyataan Luhut terkait Big Data tersebut memunculkan keonaran di mana-mana, kalau diukur dengan terjadinya protes, pro dan kontra, hingga demonstrasi,” tegas Baihaki Akbar.

Seperti diketahui, penyebaran berita bohong dan membuat keonaran telah diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, Pungkas Sekjen Hippma. (Tim)

Dibaca 15 kali.
Baca Juga:  Diantara 9 Orang OTT KPK Merupakan Kader Partai Demokrat

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top