SUAKA – KOTABARU. Dua wanita ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru dan di tetapkan jadi tersangka terkait arisan online fiktif.
Ditangkapnya ke dua wanita yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) berinisial IMA (27) dan LV (30,)ini atas adanya laporan korban akibat arisan online fiktif.
Ke dua wanita ini di tangkap di dua tempat berbeda yaitu di Kecamatan Kelumpang Hilir dan Kecamatan Pulau Laut Sigam, kabupaten Kotabaru.
” Dengan hasil pemeriksaan ke dua wanita tersangka telah mengalami total kerugian Rp 3,4 miliar,” ujar Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya SIK melalui Kasatreskrim AKP Abdul Jalil SIK,Rabu (13/4/2022).
Awalnya arisan online ini berjalan dengan baik,dalam proses perjalanan ada beberapa anggota yang tidak melakukan pembayaran, sehingga pelaku mencari jalan bagaimana cara bisa menutupi pembayaran tersebut.
“Lalu dua wanita ini mencoba menawarkan kembali arisan online melalui WhatsApp dengan menawarkan kepada korban satu slot, untuk nantinya pencarian minggu depan,” terangnya.
Setelah dilakukan pendalaman dan pengecekan ke rumah pelaku telah ditemukan barang bukti setor, buku rekening sebagai barang bukti.
“Kedua tersangka penipuan arisan online ini sudah di tahan oleh Polres Kotabaru dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya. (wan/dam)