SUAKA – KOTABARU.Di awal bulan September tahun 2021 sudah dilakukan pemusnahan barang bukti dengan kurung waktu sampai awal bulan april tahun 2022.
Kejaksaan Negeri Kotabaru kembali menggelar Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah.
“Adapun barang bukti yang di musnahkan memiliki Kekuatan Hukum Tetap diataranya Perkara Narkotika sebanyak 41 Perkara, Senjata Tajam sebanyak 9 Perkara, Tipiring sebanyak 1 Perkara, dan Perkara Umum lainnya sebanyak 28 Perkara yang terjadi di wilayah hukum kabupaten Kotabaru,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Dr, Irfan Syafruddin SH,MH,Usai Acara Pemusnahan Barang Bukti. Jumat (8/4/2022).
Sambung Irfan, Pemusnahan Barang Bukti kali ini yang paling menonjol yaitu perkara Narkotika berupa sabu – sabu sebanyak 58,29 gram.
Ini menunjukkan bentuk kinerja Kejaksaan Negeri Kotabaru sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai Eksekutor.
Sehingga kejaksaan Negeri Kotabaru tidak berkesan negatif dan tidak terkesan lalai serta tidak mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.
“Kejaksaan Kotabaru menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan sangat serius menangani memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukum Kotabaru,” Imbuhnya. (wan/dam)