SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Sejumlah warga Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas kembali melaporkan PT. Kapuas Sawit Sejahtera (KSS) ke Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (24/3/2022).
Tokoh masyarakat yang juga selaku perwakilan warga lima Desa di Kecamatan Kapuas Barat, Kalpendi menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali sudah melayangkan surat ke Pemerintah Daerah, sampai akhirnya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti permasalahan antara PT KSS dan warga Kecamatan Kapuas Barat.
Selama ini, ungkap Kalpendi, pihak manajemen dari PT. KSS tidak pernah memberikan respons positif, dan mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.
“Kita bersama dengan warga dari Kecamatan Kapuas Barat yang haknya diambil oleh PT. KSS mencari jalan, terbaik termasuk melapor ke Kecamatan, ke Polsek, ke Polres, sampai ke Kementerian Hukum dan HAM. Setiap perusahaan yang ingin menanam kelapa sawit, wajib memiliki HGU. Sementara PT. KSS tidak memiliki HGU, tapi tetap melakukan pembukaan lahan sampai melakukan penanaman,” kata Kalpendi.
Sementara itu Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng, Elijas B Tjahajadi menuturkan bahwa pihaknya segera mengirimkan surat ke BPN Kabupaten Kapuas untuk dilakukan rapat panitia.
“Rapat inilah yang akan diketahui semuanya, siapa pemilik lahan yang sebenarnya. Demikian pula lahan yang digarap PT. KSS sendiri, dapat diketahui dari mana memperoleh lahan tersebut termasuk siapa yang menjual akan dapat diketahui dengan baik dan terungkap,” tutup Elijas.
Diketahui, di Kanwil ATR/BPN Kalteng tersebut warga Kecamatan Kapuas Barat secara langsung diterima Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng.
Perwakilan warga Kapuas Barat yang terdiri atas kuasa warga Kecamatan Kapuas Barat bersama dengan tokoh masyarakat Kecamatan Kapuas Barat, dan beberapa warga diberikan kesempatan untuk berdialog menyampaikan apa yang menjadi permasalahan dengan PT. KSS ini.
Yohanes Eka Irawanto, SE