suarakalimantan.com // Martapura. PELUANG Gambut Raya menjadi daerah otonom baru (DOB) berpisah dari Kabupaten Banjar di Kalimantan Selatan terbuka lebar. Pasalnya hasil pertemuan antara pimpinan dan anggota DPRD Banjar serta Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya di Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (23/3/2022) membuat kesepakatan DPRD Banjar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Gambut Raya.
Rombongan Panitia Penuntut Pemekaran Gambut Raya dipimpin H Supian HK yang juga Ketua DPRD Provinsi Kalsel tersebut diterima langsung puluhan anggota dan dua orang Wakil Ketua DPRD Banjar; Agus Maulana dan Akhmad Rizanie Anshari.
“Kami akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) di DPRD Banjar untuk menyikapi aspirasi dan rekomendassi dari Panitia Penuntutan Pembentukan Gambut Raya,” ucap Wakil Ketua DPRD Banjar dari Fraksi Golkar, Agus Maulana janjinya dalam musyawarah pertemuan dengan Panitia Penuntutan Gambut Raya, Rabu (23/3/2022) di ruang pertemuan Ketua DPRD Banjar.
Senada itu, Wakil Ketua DPRD Banjar Akhmad Rizanie Anshari memastikan dari hasil dialog ini akan disampaikan ke segenap pimpinan dan anggota dewan lainnya dan segera membentuk Pansus Pemekaran Gambut Raya.
“Secepatnya kami bentuk Pansus kalau sudah disepakati. Soal teknisnya apakah nanti dibentuk pansus dulu atau tidak, disesuaikan dengan kesepakatan di internal dewan,” ucap politisi Nasdem ini menyatakan menyampaikan, Rabu (23/3/2022) di gedung DPRD Banjar.
Usai pertemuan tersebut, kepada puluhan awak media, Ketua Umum Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya Dr (Hc) H Supian HK SH MH mengatakan pihaknya senang bisa disambut baik oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar.
“Hasilnya baik. Kita di kali pertama ini datang untuk menyerahkan hasil kajian dan sekalian bermusyawarah untuk memuluskan pembentukan daerah otonom baru Gambut Raya ini,” ucapnya, Rabu (23/3/2022).
Pihaknya sendiri datang jelas pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini karena undangan dari pimpinan DPRD Kabupaten Banjar.
“Setelah kami serahkan dokumen ini, mereka menjanjikan akan dibahas di lingkup pimpinan dan selanjutnya membentuk pansus sesuai ranah DPRD,” ungkap laki-laki yang dikenal dermawan dan murah senyum ini.
Selanjutnya di tempat yang sama Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya, H Aspihani Ideris berharap agar DPRD Banjar segera mengeluarkan keputusan untuk memuluskan pembentukan DOB Gambut Raya di Kalsel.
“Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 dan 43 dalam UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 bahawa persyaratan daerah otonom baru dibentuk berdasar aspirasi masyarakat. Salah satu syaratnya adalah mendapat persetujuan dari bupati dan DPRD,” tutur Aspihani.
Menurut dia, secara bertahap DOB Gambut Raya juga harus mendapat persetujuan dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan DPRD Kalsel. “Baru nanti diajukan ke pemerintah pusat untuk mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna diajukan ke DPD dan DPR RI,” paparnya.
Mantan anggota DPRD Banjar ini mengatakan untuk mencapai keputusan bulat, setidaknya dibutuhkan 2/3 dari anggota DPRD yang hadir.
“Keputusan harus mencakup rekomendasi dari tingkat desa maupun kelurahan, seperti forum komunikasi desa maupun kelurahan ataupun yang sejenisnya,” ucapnya.
Pengacara muda dan Ketua Umum P3HI yang merupakan organisasi advokat tingkat nasional inipun menegaskan dalam hal ini tugas dan fungsi DPRD adalah mengeluarkan keputusan persetujuan mengenai nama dan lokasi calon kabupaten baru. “Kemudian, persetujuan pemberian hibah atau dana awal kepada calon kabupaten yang akan dibentuk minimal dua tahun berturut-turut sejak diresmikan,” ujar tokoh muda Sungai Tabuk ini.
Masih menurut Aspihani, DPRD juga memberi persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di daerah otonomi baru.
“Persetujuan penyerahan semua atau sebagian sesuai kesepakatan kekayaan daerah, baik berupa barang bergerak dan tidak bergerak, hingga utang piutang kepada calon kabupaten tersebut,” tuturnya.
Aspihani menguraikan hal itu yang menjadi tugas ke depan DPRD Banjar dalam memberi rekomendasi menyetujui lokasi ibukota kabupaten asal dan yang baru dibentuk.
“Itu semua menjadi ketentuan yang telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” katanya.
Tokoh Aktivis LSM dan Akademisi Dosen di Uniska ini mengharapkan, semua dokumen pengajuan pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini bakal diserahkannya di awal tahun 2023.
“Target kami di tahun 2022, Musyawarah Desa di enam kecamatan wilayah Gambut Raya sudah rampung semua, sehingga paling lambat di Januari 2023 rekomendasi dan persetujuan Bupati serta DPRD Banjar maupun Gubernur juga DPRD Kalsel sudah didapatkan, jadi semua kelengkapan dokumen pemekaran Gambut Raya di Februari 2023 sudah bisa di serahkan ke Depdagri, Komite I DPD RI dan Komisi II DPR RI. Kalau sudah lengkap seperti itu, kita bisa mengejar target di tahun 2024 Gambut Raya sudah menjadi kabupaten persiapan,” harap Aspihani.
Aspihani pun memaparkan, jangka waktu Daerah Persiapan tersebut adalah selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepintangan Strategis Nasional. “Artinya kalau 2024 Gambut Raya menjadi kabupaten persiapan, di 2027 Gambut Raya sudah melaksanakan pemilihan kepala daerah (red Bupati),” tukasnya. (Bhany/ red / tim)