Suarakalimantan.com, Banjarmasin – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan deklarasi kesiapsiagaan nasional yang digelar di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Pukul 10.00 Wita Selasa (22/03/2022) pagi.
Kegiatan deklarasi yang diselenggarakan di Banjarmasin Kalimantan Selatan ini menggandeng sejumlah tokoh agama, tokoh adat Dayak, Bugis,Madura, Toraja ,Banjar ,Bakumpai, Jawa,dan lainnya, serta tokoh wanita, yang semuanya tergabung di Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kalimantan Selatan.
Turut hadir dari unsur Pemerintah daerah Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Sulkan SH MH,dalam hal ini mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, Kepala Kesbangpol Kalsel Drs.Heriansyah Msi, Staf husus Gubernur Dr.Taufik Arbain .Msi Kapolresta Banjarmasin Kombes.Pol.Sabana A. Martosumito.S.I.K M.H.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi UU No 5 Tahun 2018 dimana pemerintah dalam hal ini BNPT wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme salah satunya dengan melakukan kesiapsiagaan nasional.
“Esensi dalam proses kesiapsiagaan nasional adalah sesuai amanah Undang- Undang Nomor 5 tahun 2018 agar kita terbebas dari hal buruk yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab,” kata Kepala BNPT, Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar,M.H.
Kesiapsiagaan nasional merupakan upaya mempersiapkan seluruh elemen masyarakat dari ancaman aksi terorisme dan bahaya laten paham radikal terorisme.
“Radikal terorisme sebagai ancaman yang lahir dari suatu ideologi menyimpang ini berpotensi mengikis persatuan dan nasionalisme bangsa melalui propaganda ideologi yang bertentangan dengan Pancasila,” jelasnya.
Lewat kesiapsiagaan nasional, Kepala BNPT berharap konsensus nasional dapat terpelihara dan terlaksana dengan baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Apa yang menjadi konsesus nasional dapat terimplementasi secara nasional sampai ke desa-desa. Deklarasi ini diharapkan dapat menggugah semangat seluruh unsur yang terlibat dalam mengantisipasi pencegahan tindak pidana terorisme” jelas Boy.
Sebagai salah satu program utama pencegahan terorisme, kesiapsiagaan nasional tentunya tidak dapat terwujud melalui upaya sepihak pemerintah saja, namun harus melibatkan lapisan masyarakat. Untuk itu seluruh peserta pada kegiatan deklarasi ini mengikrarkan janji setia kepada Pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi Kebhinekaan, menolak intoleransi, dan radikal terorisme, mendukung kesiapsiagaan nasional dalam mengantisipasi ancaman terorisme, serta siap mewujudkan Indonesia damai. (Faisal)