Simpan Sabu Dirumah, Polres Tanah Bumbu Amankan Pemuda 25 Tahun

 

Diduga Pelaku dan Barang Bukti – Poto Humas Polres Tanah Bumbu

BATULICIN, Suarakalimantan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu kembali berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Laki-laki yang masih terbilang muda ini ditangkap karena kepemilikan 2 paket kecil sabu 5,65 gram.

DI (25) warga Jalan Hasta Karya I RT3 Desa Pagaruyung, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu diamankan petugas pada Rabu, (16/3/2022) sekitar pukul 17.30 wita.

“Saat kami amankan, anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah kediaman diduga pelaku, Anggota menemukan barang bukti berupa sabu,” kata Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas setempat AKP H. Made Rasa, dalam keterangan tertulisnya Jumat, (18/3/2025).

Adapun barang bukti non narkotika yang turut diamankan berupa, satu unit handphone Samsung warna putih, buah timbangan digital, satu buah buah kaleng rokok, satu buah sendok dan satu bungkus plastik klip.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut (bar)

Dibaca 489 kali.
Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Kotabaru Berhasil Selesaikan 250 Perkara Tahun 2021

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top