BATULICIN, Suarakalimantan.com – Gudang minyak goreng curah di Jalan Transmigrasi Km 4,5 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan disegel Polisi.
Hal itu terungkap setelah Satreskrim Polres Tanah mendatangi dan mengecek gudang itu pada Selasa (15/3/2022) hingga akhirnya melakukan penyegelan
Kapolres Tanah Bumbu Tri Hambodo, melalui Kasi Humas setempat AKP H. Made Rasa ketika dihubungi membenarkan pihaknya telah memasang police line di gudang minyak goreng tersebut.
“Ya benar, telah kami amankan gudang penyimpanan minyak goreng curah yang menyimpan kurang lebih sebanyak 4 ton. Karena diduga tidak memiliki izin perdagangan,” ujar Made.
Made menyebut gudang penyimpanan minyak goreng curah itu milik seorang pengusaha berinisial AH dibawah bendera CV. Mona. (Red)