Sejumlah LSM Sambangi Kejati Kalsel Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten/Kota

Suarakalimantan.com, Banjarmasin – Sejumlah massa yang tergabung dalam aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalimantan Selatan mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Senin (14/03/2022) pukul 10.00 Wita.

Massa yang tergabung terdiri dari LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP), Forum Masyarakat Peduli Negara (FORPEBAN), Ikatan Putra -Putri Indonesia (IPPI) dan PEMUDA ISLAM (PI) Kalimantan Selatan menuntut agar Kejati Kalsel segera usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan.

Aliansyah selaku ketua KPK-APP Kalael mengatakan dalam orasinya agar Kejati Kalsel gerak cepat menangani kasus dugaan korupsi tersebut, jangan sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pusat datang ke Kalimantan Selatan untuk menelisik kasus tersebut. Itu akan membuat Banua kita tercoreng,”tegasnya.

Adapun isi orasi yang di sampaikan oleh Aliansyah adalah agar segera di usut tuntas dugaan korupsi, diantaranya Proyek Jembatan HKSN di Banjarmasin, dugaan KKN tentang pengadaan barang dan jasa proyek Gedung Pengadilan Negeri Barito Kuala dengan pagu 25 miliyar rupiah, adanya dugaan KKN Gedung Serba Guna lanjutan tender ulang dengan pagu 17 miliyar lebih di Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), peningkatan struktur jalan di Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala dengan nilai 9 miliyar lebih yang di kerjakan PT Sumber Sinar Cahaya. Massa juga meminta pihak Kejati agar menelisik dugaan pengadaan barang dan jasa pada Satker pelaksana jaringan Air WS Barito Kalimantan Selatan dalam proyek pembangunan Irigasi Amandit Kandangan, dengan Pagu 19 miliyar lebih, pengadaan barang dan jasa proyek Puskesmas Padang Batung pagu 7, 6 miliyar yang di kerjakan oleh PT Fatner Kemenangan.

Baca Juga:  ACT Kalsel, MRI dan Komunitas Giat Sosial Kotabaru Ajak Warga Kuatkan Palestina

Disela-sela aksi, Romadu Navalino Simanjuntak, dalam hal ini mewakili Kejati Kalsel menjelaskan,”Jadi pelaporan harus mengacu pada PP tahun 2018, disitu ada kreteria pelaporan yang mana saja harus dilengkapi agar proses hukum bisa dapat bejalan dan di tindak lanjuti,”terangnya.

Dilain pihak Ipda Salim SH.MH Ditreskrimsus Polda Kalsel saat menerangkan kepada pengunjuk rasa,”Terkait laporan penambangan tanpa izin (Ilegal) di PT Anjawara Satria, laporan sudah di limpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Ditreskrimsus Polda Kalsel. Saat ini penyelidikan sedang kami proses dan kasus ini tetap berjalan sesuai SOP yang berlaku, jangan sampai kami melakukan upaya penegakan hukum salah dalam proses penegakannya,”pungkasnya. (Faisal)

Dibaca 177 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top